Ketiga pelaku yakni, RY (34) asal Malang, DM (32) asal Malang dan PS (31) dari Kabupaten Bekasi, Jawa Barat. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko mengatakan pelaku menggunakan alat khusus yang dipesan dari luar negeri untuk menskimming kartu ATM korban.
"Alatnya dipesan secara khusus dari luar negeri, dengan jaringan mereka," kata Truno di Mapolda Jatim Jalan Ahmad Yani Surabaya, Senin (4/5/2020).
Truno menambahkan alat yang dipakai men-skimming tersebut diletakkan pelaku di ATM-ATM yang tidak ada penjaganya. Selanjutnya, alat itu akan dengan mudah meng-copy data ATM korban.
"Jadi alat tersebut sengaja diletakkan di ATM yang tidak ada penjaganya. Selain itu, pelaku juga memanfaatkan situasi yang sepi akibat wabah corona ini," papar Truno.
Di kesempatan yang sama, Kasubdit V Cyber Ditreskrimsus Polda Jatim AKBP Catur Cahyo Wibowo menambahkan sistem skimming ini berupa lempengan yang dipasang di mesin ATM.
Catur menyebut pelalu memasang alat tersebut sekitar pukul 21.00 WIB hingga pukul 02.00 WIB. Selanjutnya di hari berikutnya, pelaku mengambil alat tersebut dengan mengantongi data pada ATM korban.
Data ATM korban itu kemudian dimanfaatkan pelaku untuk melakukan penarikan uang tunai
"Jadi kartu ATM yang sudah masuk di mesin ATM tersebut tentunya akan tercopy. Alat skiming itu dipasang jam 9 malam, jadi data semua kartu yang masuk ke mesin ATM tersebut akan tercopy. Di sinilah korban mengalami kerugian sekitar Rp 500 juta," papar Catur.
"Kami melakukan penyelidikan, terkuak mulai dari ATM yang pertama diambil sampai penggunaannya, sehingga kami dapat mengungkap tindak pidana skimming ini. Jadi alat yang ada di ATM diambil dimasukkan ke alat tersebut untuk meng-copy data ke berbagai macam kartu tersebut," imbuhnya.
Namun hingga kini, Catur menyebut baru ada satu korban yang melapor. Tetapi, pihaknya akan mendalami sudah berapa korban yang ATM-nya telah dibobol komplotan ini.
"Untuk korban yang melapor masih satu aja atas nama Setiono untuk kerugian Rp 500 juta lebih dan sekarang masih dalam proses mungkin perkembangan kalau ada pelapor yang masih ada yang mengalami kerugian mungkin secara teknis," pungkasnya.
Dari pengungkapan kasus ini, polisi menyita barang bukti 2 buah laptop dan 2 buah PC, 7 Handphone, 2 alat skimming, 86 kartu debit dan 4 buah buku rekening dan pakaian yang digunakan ketika penarikan uang di ATM.
Tersangka dijerat Pasal 30 ayat (1) dan ayat (3) UU RI Nomer19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU R1 Nomer 11 Tahun 2008 tentang lnformasi Transaksi Elektronik. (hil/iwd)