Buruh bernama Dendi Dwi Putra (20) dan Andi Sustan (44) dihukum 5 bulan penjara. Keduanya terbukti mengebor minyak secara ilegal di Batanghari, Jambi.
Kasus tersebut bermula saat seseorang bernama Cikman menawari pekerjaan kepada Dendi dan Andi pada Juli 2019. Keduanya diminta mengebor minyak secara ilegal di Dusun Laman Teras, Desa Pompa Air, Kecamatan Bajubang, Batanghari. Dendi dan Susan menyanggupinya.
Kemudian keduanya pergi ke lokasi dan menjalankan sepeda motor yang telah dimodifikasi. Sebuah tali dengan canting bergerak ke dalam sumur dan menarik lagi canting yang telah berisi minyak mentah.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hal itu dilakukan beruang kali sehingga terkumpul minyak mentah berdrum-drum. Satu drum dibeli Rp 500 ribu.
Pada 7 Januari 2020 malam, aparat kepolisian menangkap keduanya. Adapun Cikman hingga kini tidak diketahui rimbanya. Buruh miskin Dendi dan Andi kemudian harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di muka hukum.
"Menyatakan terdakwa I Dendi Dwi Putra bin Andi Sustan dan terdakwa II Andi Sustan bin Muhammad Haji Idris telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Secara Bersama-sama Melakukan Eksploitasi Minyak Bumi tanpa mempunyai Kontrak Kerja Sama dengan Pemerintah," ujar majelis hakim PN Muara Bulian sebagaimana dilansir website Mahkamah Agung (MA), Senin (4/5/2020).
Duduk sebagai ketua majelis Enan Sugiarto dengan anggota Erika Ginting dan Andreas Arman Sitepu. Dendi dan Andi dinyatakan bersalah melanggar Pasal 52 jo Pasal 11 ayat UU Nomor 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi.
"Menjatuhkan pidana kepada para terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara masing-masing selama 5 (lima) bulan dan denda sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dengan ketentuan jika denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan masing-masing selama 1 (satu) bulan," ucap majelis dengan suara bulat.
Keadaan yang memberatkan kedua terdakwa yaitu pengeboran minyak ilegal berpotensi menimbulkan kerusakan lingkungan hidup. Selain itu, berpotensi menimbulkan kebakaran yang membahayakan keselamatan Dendi dan Andi maupun masyarakat lain.
"Keadaan yang meringankan para terdakwa belum pernah dihukum. Para terdakwa merasa bersalah, menyesalinya dan berjanji tidak akan mengulanginya lagi," ujar majelis dengan suara bulat.
(asp/zak)