Pemkab Ciamis bersiap mengikuti penerapan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) tingkat Provinsi Jabar. Pihaknya akan fokus pengawasan pemudik.
Bupati Ciamis Herdiat Sunarya menegaskan pelaksanaan PSBB akan konsentrasi terhadap pengawasan dan pemantauan pemudik. Sedangkan untuk pembatasan kegiatan pembelajaran, pembatasan kerumunan warga, pemeriksaan di perbatasan sejak awal dilaksanakan.
"Harus ada persiapan-persiapan dan sosialisasi kepada masyarakat terkait pelaksanaan PSBB. Kita akan konsentrasi terhadap pengawasan dan pemantauan pemudik," ujar Herdiat dalam keterangan resminya melalui Bagian Humas Setda Ciamis, Senin (4/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurutnya aturan mengenai PSBB akan dituangkan dalam Peraturan Bupati. Supaya kebijakan terkait pembatasan-pembatasan dalam pelaksanaan PSBB sampai tingkat bawah.
"Kita melaksanakan PSBB serentak se-Jawa Barat, wabah pandemi COVID-19 tidak boleh dianggap enteng dan main-main. Jaga pola hidup sehat dan bersih selalu patuhi Protokol kesehatan dan terapkan physical distancing terkait pencegahan Covid-19," jelas Herdiat.
Herdiat mengimbau kepada camat dan kepala desa, lebih maksimal dalam mengawasi dan mengendalikan para pemudik yang pulang dari kota ke desa.
"Masih banyak masyarakat Ciamis yang bekerja merantau, kita harus membendung dengan imbauan, secara bersama-sama kepada para pemudik agar menunda dulu untuk pulang ke kampung halaman," kata Herdiat.
PSBB di Ciamis dilakukan di seluruh daerah atau 27 Kecamatan. Namun ada perhatian khusus untuk kecamatan dan desa yang penduduknya padat, seperti Ciamis, Banjarsari, Pamarican, Rancah, Cipaku, Panawangan dan Panumbangan.
Herdiat juga memperingatkan kepada Camat jangan sampai ada warga Tatar Galuh Ciamis yang meninggal karena kelaparan. Bila hal itu terjadi Camat tersebut akan langsung dicabut jabatannya.
(mud/mud)