Polda Metro Minta Kominfo Blokir 218 Akun Medsos Penyebar Hoax

Polda Metro Minta Kominfo Blokir 218 Akun Medsos Penyebar Hoax

Matius Alfons - detikNews
Senin, 04 Mei 2020 16:47 WIB
Polda Metro Jaya Rilis Kasus Hoax
Foto: Dok. Istimewa
Jakarta -

Polda Metro Jaya menerima adanya 443 laporan kasus hoax hingga ujaran kebencian yang disebar lewat media sosial selama periode Maret-Mei 2020. Sedangkan polisi telah meminta Kementerian Komunikasi dan Informatika memblokir 218 akun media sosial penyebar hoax.

"Total sampai semua ada sekitar 443 kasus, ini terus diselidiki. Tetapi sambil berjalan kita koordinasi dengan Kemenkominfo dalam hal ini, karena ada beberapa yang sudah kita minta ke kominfo untuk sekitar 218 akun diblokir dari 443 ini," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus saat memberikan keterangan pers secara live melalui akun Instagram Humas PMJ, Senin (4/5/2020).

Yusri merinci 218 akun tersebut meliputi 179 akun Instagram, 27 akun Facebook, 10 akun Twitter, dan 2 akun Whatsapp. Seluruh akun tersebut diminta diblokir lantaran sangat meresahkan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Akun-akun tersebut kita minta (agar) diblokir karena bisa meresahkan masyarakat," ucap Yusri.

Yusri memastikan, selain diblokir, para pelaku penyebar hoax dan ujaran kebencian di tengah pandemi Corona akan ditindak tegas. Dia menyebut pihaknya juga akan berkoordinasi dengan Kemenkominfo untuk men-take down seluruh akun yang menyebarkan hoax.

"Kita sambil liat apa cukup kita blokir akun ini itu sudah bisa membuat masyarakat resah atau diselidiki, ini sambil jalan, apakah 443 ini hanya 14, itu nanti jalan terus, tapi ada 218 itu kita minta akun-akun ini di-take down," ujarnya.

Seperti diketahui, Polda Metro Jaya tengah menyelidiki 443 laporan informasi dari masyarakat soal hoax di tengah pandemi Corona. Dari 443 laporan itu, sebanyak 14 kasus telah diungkap oleh Polda Metro Jaya.

Saat ini sebanyak 10 tersangka dari 14 kasus tersebut sudah diamankan. Atas perbuatannya, mereka dikenai Pasal 28 UU ITE juncto Pasal 45, juga Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946, juga Pasal 207 dan Pasal 208 ayat 1 KUHP.

"Ancaman ada 6 tahun dan ada 10 tahun," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(maa/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads