Pemerintah Kabupaten Wonosobo melakukan pembatasan moda transportasi setelah ditetapkan sebagai zona merah virus Corona (COVID-19) mulai hari ini. Pendatang yang keluar-masuk Wonosobo harus membawa surat jalan.
"Wonosobo statusnya sudah zona merah COVID-19. Dengan pertimbangan itu, dilakukan pembatasan moda transportasi. Hari ini dimulai uji coba hingga tanggal 7 Mei 2020," kata Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Pemukiman, dan Perhubungan Wonosobo Bagyo Sarastono saat dihubungi detikcom, Senin (4/5/2020).
Dengan adanya aturan tersebut, semua moda transportasi akan diperiksa di posko-posko perbatasan. Kendaraan yang disasar yakni mobil penumpang pribadi, sepeda motor, maupun angkutan umum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Posko-posko ini ada di semua perbatasan. Seperti di Dieng, Sawangan, Kepil, Reco, Tambi, Sumberejo Wadaslintang, dan posko di Terminal Wonosobo. Selain itu juga posko milik Polres dan Kodim Wonosobo," sebutnya.
Dalam pemeriksaan tersebut juga ditekankan pendatang wajib menyertakan surat jalan dari RT/RW atau instansi tempat bekerja. Jika tidak membawanya, pengendara tersebut tidak diperbolehkan melanjutkan perjalanan.
"Aturan ini berlaku bagi orang yang mau masuk Wonosobo atau yang keluar. Jadi kalau tidak membawa surat jalan dari RT/RW atau instansi tempat bekerja, diminta suruh kembali," tegasnya.
Corona Sudah Rumahkan 1 Juta Pekerja, 375 Ribu Kena PHK: