Jakarta -
Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) meminta KPK mengawal program Kartu Pra Kerja. MAKI meminta KPK untuk melakukan pencegahan korupsi dalam program tersebut.
"Kami telah melayangkan surat kepada KPK perihal permintaan pencegahan dugaan korupsi dalam proyek Kartu Pra Kerja," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangannya, Senin (4/5/2020).
Boyamin mengatakan aduan ke KPK itu lantaran adanya potensi korupsi dalam program tersebut. Mengingat besarnya anggaran dan jenis pekerjaan yang sulit diukur dalam program Kartu Pra Kerja.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami saat ini belum melaporkan dugaan korupsi dikarenakan belum terjadi pembayaran secara lunas terhadap proyek ini sehingga belum terjadi kerugian negara. Namun demikian Kami tetap meminta KPK mengawalnya karena ke depannya berpotensi korupsi karena besarnya anggaran dan jenis pekerjaan yang sulit diukur," tuturnya.
Boyamin mengungkapkan, aduan itu dikirim ke KPK melalui email Pengaduan Masyarakat KPK pada Kamis (23/4) lalu. Dalam surat aduan itu, MAKI menyampaikan sejumlah potensi yang terjadi bila program tersebut tidak diawasi.
Misalnya potensi terjadinya mark up harga. Kemudian perencanaan dan program yang tidak tepat sasaran.
"Terdapat dugaan salah perencanaan, tidak efisien dan tidak tepat sasaran sehingga sulit pertanggungjawaban hasilnya secara riil dan terukur," kata dia.
Selain itu, terjadinya potensi sumber pendanaan yang tidak memiliki dasar hukum. Kemudian, kata Boyamin, potensi terjadinya monopoli atau praktek usaha yang tidak sehat. Kemudian,
"Proyek kartu pra kerja di Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian tahun 2020 ini pada tanggal 20 Maret 2020 resmi telah meluncurkan proyek Kartu Pra Kerja dengan plafon anggaran sebesar Rp 5,6 triliun. Proyek ini dikerjakan oleh 8 perusahaan platform digital yakni Bukalapak, Mau Belajar Apa, Pintaria, Ruang Guru, Sekolahmu, Tokopedia, Pijar Mahir, dan Sisnaker," kata Boyamin.
"Bahwa proses penunjukan 8 perusahaan penyedia jasa dilakukan secara tertutup dan memungkinkan terdapat perusahaan yang tidak memenuhi kualifikasi dikarenakan tidak ada pengumuman persyaratan administrasi dan teknis untuk mengerjakan proyek Kartu Pra Kerja," lanjutnya.
MAKI pun hari ini menyambangi KPK. Kedatangan mereka untuk menindaklanjuti permintaan pencegahan dugaan korupsi dalam program kartu Pra Kerja. Pada kedatangannya itu, Boyamin meminta agar KPK mulai menyelidiki kasus dugaan korupsi program Kartu Pra Kerja.
Boyamin mengatakan sebelumnya pihaknya meminta KPK mengawal program tersebut karena belum ada pembayaran, tetapi setelah ada pembayaran, kini pihaknya meminta agar KPK mulai menyelidiki.
"Saya meminta KPK sudah memulai melakukan proses penyelidikan atau setidaknya pengumpulan bahan/keterangan dikarenakan saat ini telah ada pembayaran secara lunas program pelatihan peserta kartu prakerja gelombang I dan gelombang II, artinya jika ada dugaan korupsi misalnya dugaan mark up maka KPK sudah bisa memulai penyelidikan atau setidak-tidaknya memulai pengumpulan bahan dan keterangan," kata Boyamin.
"Hal ini berbeda dengan permintaan kami sebelumnya yang sebatas permintaan pencegahan dikarenakan belum ada pembayaran pelatihan kartu prakerja," sambungnya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini