"Untuk penindakan dengan skala, ada teguran. Nanti kita lihat hasil evaluasi. Nanti kita akan buat teguran dan kita akan kaitkan dengan instansi-instansi terkait masalah orang yang melanggar," kata Karo Ops Polda Gorontalo, Kombes Pratama Adiyasastra, Senin (4/5/2020).
Selain sanksi teguran, sebut dia, warga yang melanggar bisa saja diganjar hukuman pidana. Namun, hukuman pidana diberikan jika melakukan pelanggaran tertentu.
"Nanti kita lihat, kalau dia melawan petugas, kita akan laksanakan dengan KUHP. Kita hanya sebatas imbauan dan kita upayakan," ujar Pratama.
Polisi sebenarnya tidak ingin sampai memberikan sanksi pidana. Karena itu, Pratama meminta kepada semua pihak untuk saling bekerja sama.
"Kita semua paham kita semua lagi sulit. Kita harap bisa kerja sama dengan masyarakat untuk kita memahami. Gunanya PSBB ini adalah untuk memutus penularan virus," tegas Pratama.
Dia juga mengungkapkan, pihak kepolisian juga akan bekerja sama dengan instansi pemerintah seperti, Kementerian Agama soal pengawasan tempat ibadah. Untuk pasar serta parkir akan melibatkan dinas terkait, termasuk dengan TNI.
"Untuk penutupan jalan secara prioritas kita ada. Kendaraan yang sudah kita tentukan yang bisa masuk, kendaraan yang mengangkut logistik, ambulans, kendaraan petugas dan kendaraan membawa sembako," ujar Pratama.
"Penumpang sudah kita atur, untuk tidak boleh lebih dari dua orang di depan kalau kendaraan besar, kalau kendaraan kecil hanya satu di depan. Untuk bentor atau becak motor tidak ada yang berboncengan di belakang, hanya satu penumpang di dalam bentor, " imbuhnya.
Gorontalo Berlakukan PSBB, 11 Akses Perbatasan Ditutup:
(zak/zak)