Langgar Aturan PSBB di Gorontalo, Sanksinya dari Teguran hingga Pidana

Langgar Aturan PSBB di Gorontalo, Sanksinya dari Teguran hingga Pidana

Ajis Khalid - detikNews
Senin, 04 Mei 2020 14:18 WIB
Karo Ops Polda Gorontalo, Kombes Pratama Adiyasastra.
Kombes Pratama Adiyasastra. (Foto: Ajis Khalid/detikcom)
Gorontalo - Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi Gorontalo mulai berlaku hari ini. Sanksi bagi warga yang melanggar aturan PSBB di Gorontalo mulai dari teguran hingga pidana.

"Untuk penindakan dengan skala, ada teguran. Nanti kita lihat hasil evaluasi. Nanti kita akan buat teguran dan kita akan kaitkan dengan instansi-instansi terkait masalah orang yang melanggar," kata Karo Ops Polda Gorontalo, Kombes Pratama Adiyasastra, Senin (4/5/2020).

Selain sanksi teguran, sebut dia, warga yang melanggar bisa saja diganjar hukuman pidana. Namun, hukuman pidana diberikan jika melakukan pelanggaran tertentu.

"Nanti kita lihat, kalau dia melawan petugas, kita akan laksanakan dengan KUHP. Kita hanya sebatas imbauan dan kita upayakan," ujar Pratama.

Polisi sebenarnya tidak ingin sampai memberikan sanksi pidana. Karena itu, Pratama meminta kepada semua pihak untuk saling bekerja sama.

"Kita semua paham kita semua lagi sulit. Kita harap bisa kerja sama dengan masyarakat untuk kita memahami. Gunanya PSBB ini adalah untuk memutus penularan virus," tegas Pratama.

Dia juga mengungkapkan, pihak kepolisian juga akan bekerja sama dengan instansi pemerintah seperti, Kementerian Agama soal pengawasan tempat ibadah. Untuk pasar serta parkir akan melibatkan dinas terkait, termasuk dengan TNI.

"Untuk penutupan jalan secara prioritas kita ada. Kendaraan yang sudah kita tentukan yang bisa masuk, kendaraan yang mengangkut logistik, ambulans, kendaraan petugas dan kendaraan membawa sembako," ujar Pratama.

"Penumpang sudah kita atur, untuk tidak boleh lebih dari dua orang di depan kalau kendaraan besar, kalau kendaraan kecil hanya satu di depan. Untuk bentor atau becak motor tidak ada yang berboncengan di belakang, hanya satu penumpang di dalam bentor, " imbuhnya.

Gorontalo Berlakukan PSBB, 11 Akses Perbatasan Ditutup:

(zak/zak)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads