Catat! Ini Sederet Aturan PSBB Gorontalo yang Berlaku Hari Ini

Catat! Ini Sederet Aturan PSBB Gorontalo yang Berlaku Hari Ini

Tim detikcom - detikNews
Senin, 04 Mei 2020 06:09 WIB
Poster
Ilustrasi. (Foto: Edi Wahyono)
Gorontalo -

Pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Provinsi Gorontalo mulai berlaku Senin, 4 Mei 2020. Sejumlah aturan siap diterapkan.

Pertama, Gubernur Gorontalo Rusli Habibie mengatakan pasar mingguan di Gorontalo akan tutup selama penerapan PSBB.

"Yang paling krusial tadi dibahas adalah masalah pasar, baik pasar harian maupun mingguan. Kita sepakat agar pasar mingguan kita tutup dan kita cari dengan cara lain. Seperti contoh di Kota Gorontalo ada pasar online, harganya lebih murah, cepat dan diantar langsung, yang dipesan sesuai ukuran, bahkan terbungkus dengan baik," kata Rusli pada Minggu (3/5/2020).



Kedua, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Gorontalo juga akan menutup akses perbatasan. Salah satu yang akan ditutup, yakni perbatasan dengan Sulawesi Utara (Sulut) dan Sulawesi Tengah (Sulteng). Namun tetap ada sejumlah kendaraan yang dikecualikan.

"Kendaraan yang bisa melintas adalah yang membawa logistik, seperti bahan pokok makanan, BBM, gas, obat-obatan, medis. Mereka bisa masuk, tetapi harus diperiksa. Contoh kendaraan yang mengangkut ayam kita periksa di check point apakah tidak membawa virus. Kalau kendaraan umum kita tahan," jelas Rusli.

Ketiga, ada 11 titik check point selama penerapan PSBB. Beberapa di antaranya, yakni perbatasan Atinggola-Sulut, Tolinggula-Palele, Molisipat-Parimo, Taludaa-Bolsel, bandara udara, pelabuhan laut dan pelabuhan penyeberangan.

Keempat, Pemprov Gorontalo juga membatasi aktivitas warga. Waktu aktivitas warga dibatasi mulai pukul 06.00-17.00 Wita selama PSBB.

"Pada jam-jam begitu (06.00-17.00 Wita) boleh beraktivitas di mana saja. Datang ke bank harus pakai masker. Kalau tidak memakai tidak akan dilayani, karena sesuai protokol kesehatan. Naik kendaraan tidak boleh berboncengan," tutur Rusli.



Mantan Bupati Gorontalo Utara itu meminta warga untuk tetap di rumah. Bilamana harus beraktivitas di rumah, Rusli meminta warga menggunakan masker.

"Lebih baik tinggal di rumah daripada tinggal di rumah sakit. Maskerku untuk kamu dan maskermu untukku," imbau Rusli.

Dia menjelaskan ada aturan yang harus ditaati dalam PSBB seperti warga yang naik kendaraan dilarang berboncengan, warga diwajibkan memakai masker dalam setiap beraktivitas.

"Yang jual-jual takjil atau makan minum bulan suci Ramadhan ini, jam 3 sore itu tutup semua tidak ada kegiatan lagi. Pukul 15.00 Wita tidak ada lagi kegiatan di luar," tegas Rusli.



Dia juga berharap semua pihak berperan penting dalam sosialisasi PSBB di Gorontalo hingga ke tingkat dusun dan RT/RW. Bagaimana hak dan kewajibannya biar jelas agar pemberlakuan PSBB tepat sasaran sesuai dengan tujuan dan karakter masyarakat Gorontalo.

"Tujuan hanya satu bagaimana upaya kami untuk memutus rantai penyebaran COVID-19. Dan itu perintah Pak Presiden, bagaimana daerah, termasuk bupati dan wali kota dalam kegiatan vicon meminta agar semua bersatu bergandengan tangan, semua stakeholder, semua komponen bangsa hingga ke tingkat dusun untuk melaksanakan tugas yang cukup berat ini," ingat Rusli.

Rusli menekankan selama tiga hari awal penerapan PSBB belum ada sanksi yang akan diberikan kepada warga yang melanggar. Selama tiga hari awal ini masih sosialisasi aturan PSBB.

"Untuk sanksinya akan kita terapkan pada hari keempat (Kamis) PSBB nanti," ujar Rusli.



Menteri Kesehatan Terawan Agus Putranto menyetujui usulan PSBB yang diajukan Pemprov Gorontalo. Terawan menyetujui PSBB Gorontalo melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/279/2020.

"PSBB untuk Gorontalo sudah disetujui, artinya pemerintah daerah Gorontalo sudah bisa menerapkan PSBB di wilayahnya," kata Terawan, Selasa (28/4).

PSBB Gorontalo disetujui dengan mempertimbangkan kesiapan daerah dari aspek sosial, ekonomi, serta lainnya. Pemprov Gorontalo, sebut Terawan, wajib melaksanakan PSBB secara konsisten dan melakukan sosialisasi pola hidup bersih dan sehat kepada masyarakat.



Diketahui, usulan pertama PSBB yang diajukan Rusli Habibie sempat ditolak oleh Terawan. Rusli sempat merasa kecewa dengan penolakan tersebut.

"Saya sangat kecewa PSBB pertama ditolak. Saya sudah sampaikan ke semua bupati dan wali kota serta forkompinda (forum komunikasi pimpinan daerah), mereka setuju untuk ditutup total sisi darat, laut dan udara kami tutup total, dan membatasi kegiatan masyarakat dari pukul 06.00 pagi sampai sampai pukul 17.00 WIB tidak ada lagi masyarakat yang di luar. Risikonya kami sudah pikirkan bersama," kata Rusli, Senin (27/4).

Halaman 2 dari 3
(aan/dkp)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads