Pemprov DKI mencatat ada 776 perusahaan yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Dengan rincian 126 ditutup dan 650 diberi sanksi teguran.
Data ini merupakan hasil sidak Pemprov DKI 14-30 April 2020. Diketahui 126 perusahaan yang ditutup itu bukan merupakan sektor yang dikecualikan selama PSBB. Total pekerja dari perusahaan yang ditutup itu sebanyak 10.347.
"(Sebanyak) 126 perusahaan yang tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," kata Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah dalam keterangannya, Senin (4/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sementara 650 perusahaan diberi teguran karena tidak menjalankan protokol kesehatan. Sebanyak 497 perusahaan di antaranya merupakan perusahaan yang termasuk dalam sektor yang dikecualikan. Sedangkan 153 perusahaan bukan sektor yang dikecualikan namun telah mendapat izin beroperasi dari kementerian terkait.
"650 ini ditegur karena tak menjalankan protokol kesehatan di tempat kerja," kata Andri.
Seperti diketahui, masa PSBB di DKI Jakarta kini sudah masuk periode kedua. PSBB periode pertama sudah habis sejak 24 April lalu dan saat ini diperpanjang 28 hari hingga 22 Mei 2020.
Tonton juga video Anies akan Beri Sanksi Perusahaan yang Masih Beroperasi Kala PSBB!:
(eva/hri)