Kabupaten Gowa, Sulawesi Selatan (Sulsel), hari ini mulai menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB). Semua akses menuju Gowa ditutup dan hanya yang memiliki KTP Gowa yang bisa masuk.
"Semua pos di perbatasan kami lakukan pemeriksaan, baik suhu tubuh maupun surat-surat, dengan pola yang kita lakukan kita buka-tutup penyekatan pengalihan arus sehingga masyarakat tahu bahwa kita akan tegas melakukan penegakan hukum," ujar Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola di Gowa, Senin (4/5/2020).
Ada 13 wilayah perbatasan Gowa yang dijaga ketat oleh polisi. Setiap warga yang tidak memiliki KTP Gowa diminta putar balik.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita ada 13 pos yang berbatasan dengan kabupaten/kota luar, paling banyak Makassar ada 5 pos kemudian Takalar, Jeneponto, Sinjai, ada 13 pos utama yang kita lakukan penyekatan," ujarnya.
Selain di wilayah perbatasan, polisi melakukan patroli di sejumlah titik di Gowa.
"Seperti di depan Kodim, di Samata, dan lain-lain. Tapi kita gantian sambil patroli terpadu itu penyekatan, pemeriksaan, kemudian berputar kembali," tuturnya.
Pemberlakuan PSBB di Gowa ini tertuang dalam Peraturan Bupati Gowa Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Kabupaten Gowa. Bupati Gowa Adnan Purichta Ichsan meneken Perbup tersebut pada 30 April 2020.
Jokowi Minta Penerapan PSBB Jangan Kendor:
(nvl/zap)