Kapolri Tunjuk Irjen Boy Rafli Pimpin BNPT, IPW: Maladministrasi!

Kapolri Tunjuk Irjen Boy Rafli Pimpin BNPT, IPW: Maladministrasi!

Mochamad Zhacky - detikNews
Minggu, 03 Mei 2020 14:36 WIB
(kanan ke kiri) Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Boy Rafli Amar bersama dengan Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Pol Martinus Sitompul  menunjukan barang bukti senjata api saat rilis penanganan teroris Tuban di Mabes Polri, Jakarta, Senin (10/4/2017). Saat ini pihak kepolisian tengah mendalami kasus tersebut, empat dari enam terduga teroris telah teridentifikasi. Grandyos Zafna/detikcom
Irjen Boy Rafli Amar (Grandyoz Zafna/detikcom)
Jakarta -

Indonesia Police Watch (IPW) menilai penunjukan Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT) maladministratif. Ketua Presidium IPW Neta S Pane mendesak Surat Telegram terkait penunjukan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT dicabut.

"Penunjukan Irjen Boy Rafli Amar sebagai Kepala BNPT oleh TR (telegram rahasia) Kapolri adalah sebuah maladministrasi. TR Kapolri tentang penunjukan itu bisa dinilai sebagai tindakan melampaui wewenangnya dan hendak mem-fait accompli serta mengintervensi Presiden Jokowi. Untuk itu, TR pengangkatan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT itu harus segera dicabut dan dibatalkan," kata Neta dalam keterangan tertulis, Minggu (3/5/2020).

Neta menjelaskan, pengangkatan Kepala BNPT merupakan kewenangan presiden. Bahkan, sebut dia, presiden memiliki kewenangan untuk memperpanjang masa jabatan Kepala BNPT yang saat ini sedang menjabat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pengangkatan Kepala BNPT adalah wewenang presiden. Bahkan, presiden punya wewenang untuk memperpanjang masa jabatan Kepala BNPT yang menjabat sekarang. Di saat Ansaad Mbay menjadi Kepala BNPT, presiden pernah memperpanjang masa jabatannya. Ansaad yang sudah pensiun dari Polri tetap menjabat sebagai Kepala BNPT," papar Neta.

"Lalu, kenapa Kapolri melakukan intervensi terhadap kewenangan presiden dan terkesan terburu-buru hendak mencopot Kepala BNPT Komjen Suhardi Alius? Ada apa dengan Kapolri?" ucapnya menambahkan.

ADVERTISEMENT

Neta kemudian mengungkapkan dasar hukum pengangkatan Kepala BNPT merupakan kewenangan presiden. Dalam aturan yang disampaikan Neta, juga atur mengenai jabatan Kepala BNPT boleh diemban selain anggota Polri.

"Berdasarkan Perpres Nomor 46 Tahun 2010 tentang BNPT, disebutkan bahwa pengangkatan Kepala BNPT dilakukan oleh residen. Jabatan Kepala BNPT juga bisa diisi oleh selain aparatur kepolisian. Artinya, non pegawai negeri juga bisa menjabat posisi Kepala BNPT tersebut," sebut Neta.

Menurut Neta, Kapolri tidak bisa seenaknya menunjuk bawahannya sebagai Kepala BNPT. Meskipun, kata Neta, jabatan Kepala BNPT sedari awal diemban oleh angota Polri.

"Memang sejak berdirinya BNPT, pimpinannya selalu dari kepolisian. Tapi hal itu bukan serta merta Kapolri bisa main tunjuk dan mengganti Kepala BNPT dengan TR-nya. Kapasitas Kapolri hanya sebatas mengusulkan pergantian dan calon pengganti kepada presiden, bukan melakukan intervensi dan mem-fait accompli presiden dengan TR serta menunjuk pejabat barunya," terang Neta.

Neta menegaskan bahwa BNPT merupakan lembaga yang bertanggung jawab langsung kepada presiden. Karena itu, Neta menilai ada kesalahan administrasi dalam penunjukkan Boy Rafli sebagai Kepala BNPT.

"Penggantian Kepala BNPT oleh Kapolri memberi kesan bahwa BNPT di bawah Polri dan menjadi anak buah langsung Kapolri. Padahal BNPT merupakan lembaga di bawah Presiden, yang bertanggungjawab kepada presiden. Sebab itu, IPW menilai ada dugaan kesalahan administrasi dalam penunjukan Irjen Boy Rafli sebagai Kepala BNPT oleh TR Kapolri," terang Neta.

redaksi detikcom telah berupaya meminta konfirmasi pihak Polri mengenai pernyataan tersebut sejak Sabtu (2/5) kemarin, namun belum mendapat respons.

Halaman 2 dari 2
(zak/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads