Pengajuan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk wilayah Palembang akhirnya disetujui Wali Kota, Harnojoyo. Hal ini setelah dilakukan kajian kelayakan pada penerapan PSBB akibat virus Corona (COVID-19).
Sekda Pemkot Palembang Ratu Dewa membenarkan bahwa surat pengajuan PSBB sudah ditandatangani wali kota. Pengajuan PSBB akan diteruskan kepada Menteri Kesehatan melalui Gubernur Sumatera Selatan Herman Deru.
"Selama ini kita masih berlakukan instruksi wali kota. Tapi kemarin telah ditandatangani wali kota untuk pengajuan PSBB," kata Ratu Dewa saat dimintai konfirmasi, Minggu (3/5/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Menurut Ratu Dewa, banyak pertimbangan sehingga belum diajukannya PSBB sejak 20 April lalu. Salah satunya soal sebaran yang belum merata di Palembang.
"Kalau dari sisi peta, sebaran ini baru di 16 kecamatan dari 18 kecamatan yang ada di Palembang. Terus juga harus disertai peta sebaran dan kurun waktu sebarannya," kata Ratu Dewa.
Melihat sebaran kasus transmisi lokal yang terjadi saat ini, Pemkot menilai Palembang sudah layak menerapkan PSBB. Mengingat seluruh kajian, analisis dan data-data telah terpenuhi.
"Semua sudah siap sebagai lampiran dari usulan ke Menkes melalui Gubernur. Jadi Senin (4/5) akan saya bawa langsung ke Pemprov Sumsel," ucapnya.
Terkait dengan kesiapan penerapan PSBB, Pemkot Palembang memastikan sudah siap. Seluruh personel dan tim sudah melakukan peninjauan titik-titik yang nantinya bakal jadi akses keluar-masuk penerapan PSBB.
Sebelumnya, pengajuan rekomendasi untuk penerapan PSBB di Palembang dikabarkan diajukan oleh Wali Kota Harnojoyo pada 20 April kemarin. Namun, karena persyaratan masih kurang, pengajuan ditunda dan baru disetujui Sabtu (2/5) kemarin.
(ras/elz)