Tangerang Terapkan PSBB Jilid II, Bupati Zaki: Jangan Lagi Berkerumun!

Tangerang Terapkan PSBB Jilid II, Bupati Zaki: Jangan Lagi Berkerumun!

Jehan Nurhakim - detikNews
Minggu, 03 Mei 2020 11:42 WIB
Penyemprotan disinfektan di jalan
Penyemprotan Disinfektan di Jalan (Dok. Pemkab Tangerang)
Kabupaten Tangerang -

Pemkab Tangerang melakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) jilid II. Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar meminta seluruh warganya mematuhi aturan demi memutus rantai penyebaran Virus Corona (COVID-19).

"Ayo masyarakat sadar akan pola hidup bersih dan sehat, jangan lagi keluar rumah jika tidak perlu, pakai masker jika keluar rumah, jangan lagi berkerumun dan melakukan aktivitas yang mengundang banyak orang," kata Bupati Tangerang Ahmed Zaki Iskandar dalam keterangan tertulis yang diterima detikcom, Minggu (3/5/2020).

Zaki berpesan kepada masyarakat untuk selalu menaati aturan mengingat sudah cukup banyak korban meninggal akibat virus ini. Ia mengajak masyarakat turut serta memutus rantai penyebaran Corona dengan mematuhi peraturan PSBB.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Korban sudah berjatuhan, kalau bukan masyarakat siapa lagi yang harus memutus rantai COVID-19. Patuhin anjuran pemerintah, kita bersama-sama bunuh Corona," tutur Zaki.

Untuk mencegah penyebaran Corona, penyemprotan disinfektan dilakukan hari ini di jalan-jalan nasional yang ada di wilayah Kabupaten Tangerang. Penyemprotan menggunakan mobil Gunner milik Palang Merah Indonesia (PMI).

ADVERTISEMENT

Ketua PMI Kabupaten Tangerang Soma Atmaja menjelaskan menurunkan tiga unit mobil Gunner untuk menyemprotkan disinfektan di jalan-jalan nasional. Ini karena COVID-19 diindikasikan menempel di benda-benda sepanjang jalan tersebut.

"Hari ini kita turunkan tiga unit mobil Guner, di jalan raya Serang, Jalan Raya Legok-Karawaci dan Gading Serpong," ungkap Soma dalam keterangan tertulis yang sama.

Ia juga berharap masyarakat lebih mematuhi aturan. Diketahui, jalan-jalan di wilayah Tangerang masih ramai kendaraan.

"Semua yang kami lakukan tidak akan berarti tanpa kepatuhan masyarakat. Untuk itu, kami berharap masyarakat harus lebih mematuhi anjuran pemerintah agar kita bersama-sama memerangi COVID-19," ucap Soma.

Sebelumnya diberitakan, Pemkab Tangerang memperpanjang masa PSBB untuk percepatan penanganan COVID-19. PSBB akan diperpanjang mulai 2 Mei hingga 17 Mei 2020.

"Untuk PSBB di wilayah Kabupaten Tangerang kita tetapkan perpanjang mulai tanggal 2 Mei 2020," kata Bupati Tangerang A Zaki Iskandar dalam keterangannya, Sabtu (2/5).

(elz/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads