Polda Metro Tahan 15 Mobil Travel yang Akan Angkut Pemudik ke Jawa

Polda Metro Tahan 15 Mobil Travel yang Akan Angkut Pemudik ke Jawa

Mei Amelia R - detikNews
Sabtu, 02 Mei 2020 19:23 WIB
Polisi amankan 15 travel yang akan antar pemudik ke Jawa
Foto: Polisi amankan 15 travel yang akan antar pemudik ke Jawa (dok.istimewa)
Jakarta -

Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan sanksi kepada para pengemudi travel gelap yang nekat mengangkut pemudik ke Jawa. Tidak hanya itu, polisi juga menahan kendaraan mereka.

"Kendaraannya kita tahan, kita tilang, tapi untuk penumpangnya kita kembalikan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu ( 2/5/2020).

Sambodo mengatakan, para pengemudi ini melanggar aturan lalu lintas lantaran tidak punya izin mengangkut orang dalam trayek. Para pengemudi nakal itu dijerat pasal 308 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.

"Denda maksimal Rp 500 ribu," imbuh Sambodo.



Lima belas pengemudi tersebut diamankan di Pos Operasi Ketupat di Tol Cikarang Barat, Bekasi pada Jumat (1/5) malam. Dari 15 travel tersebut, ditemukan ada 113 orang penumpang.

Para pengemudi tersebut mempromosikan jasa angkut mudik melalui situs jejaring sosial Facebook. Untuk satu orang penumpang ditarif Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.

Para penumpang dijemput di titik jemputan sesuai kesepakatan seperti di Palmerah, Pondok Labu dan Tanjung Priok. Mereka dibawa ke Jawa lewat ruas jalan tol, tetapi akhirnya gagal karena disetop polisi.


(mei/mea)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads