Direktorat Lalu Lintas Polda Metro Jaya memberikan sanksi kepada para pengemudi travel gelap yang nekat mengangkut pemudik ke Jawa. Tidak hanya itu, polisi juga menahan kendaraan mereka.
"Kendaraannya kita tahan, kita tilang, tapi untuk penumpangnya kita kembalikan," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Sambodo Purnomo Yogo dalam keterangannya kepada wartawan, Sabtu ( 2/5/2020).
Sambodo mengatakan, para pengemudi ini melanggar aturan lalu lintas lantaran tidak punya izin mengangkut orang dalam trayek. Para pengemudi nakal itu dijerat pasal 308 Undang-Undang No 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Umum.
"Denda maksimal Rp 500 ribu," imbuh Sambodo.
Lima belas pengemudi tersebut diamankan di Pos Operasi Ketupat di Tol Cikarang Barat, Bekasi pada Jumat (1/5) malam. Dari 15 travel tersebut, ditemukan ada 113 orang penumpang.
Para pengemudi tersebut mempromosikan jasa angkut mudik melalui situs jejaring sosial Facebook. Untuk satu orang penumpang ditarif Rp 300 ribu hingga Rp 500 ribu.
Para penumpang dijemput di titik jemputan sesuai kesepakatan seperti di Palmerah, Pondok Labu dan Tanjung Priok. Mereka dibawa ke Jawa lewat ruas jalan tol, tetapi akhirnya gagal karena disetop polisi.