Menteri Kesehatan (Menkes) Terawan Agus Putranto menyetujui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) seluruh Jawa Barat. Pemprov Jabar segera menyusun Peraturan Gubernur (Pergub) berkaitan pelaksanaan PSBB tersebut.
"Insyaallah segera disusun dan diupayakan Senin sudah bisa ditetapkan," kata Juru Bicara Gugus Tugas Percepatan Penanggulangan COVID-19 Jawa Barat Daud Achmad kepada detikcom via pesan singkat, Jumat (1/5/2020).
Persetujuan PSBB tersebut berdasarkan Surat Keputusan (SK) Nomor HK.01.O7/MENKES/289/2O2O tentang penetapan PSBB wilayah Provinsi Jawa Barat dalam rangka percepatan penanganan Coronavirus Disease (COVID-19). Rencananya PSBB diberlakukan pada Rabu 6 Mei 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sementara ini rencana hari Rabu ya. Tetapi keputusan pastinya nanti nunggu keputusan dari pak gub (Ridwan Kamil). Baru rencana ya, keputusan resminya belum ada," kata Daud.
Sebelumnya, Gubernur Jabar Ridwan Kamil berencana untuk menerapkan PSBB tingkat provinsi pada 6 Mei 2020 mendatang. Pria yang akrab disapa Kang Emil itu menuturkan, PSBB tingkat provinsi disiapkan karena melihat kebutuhan dan perkembangan kasus Corona di Jabar.