Aksi balap liar di Makassar, Sulawesi Selatan (Sulsel), tidak surut meski masih masa pandemi Corona (COVID-19). Beragam sanksi akan dijatuhkan agar para pelaku jera.
Polisi berkoordinasi dengan Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 untuk menggodok sanksi baru bagi para pelaku balap liar. Diketahui, Makassar tengah memberlakukan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) untuk memutus penyebaran virus Corona (COVID-19).
Pelaku balap liar akan cukur kepalanya. Selain itu, akan diperlakukan sebagai orang dalam pemantauan (ODP) sehingga diisolasi selama 2 pekan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kepala dicukur, yang bersangkutan diperlakukan ODP karena kita tidak tahu dengan siapa mereka bergaul, isolasi 14 hari," ujar Kapolrestabes Makassar Kombes Yudhiawan Wibisono kepada wartawan, Kamis (30/4/2020).
![]() |
Polisi juga akan menggandeng Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Makassar. Para pelaku balap liar akan dibubarkan dengan cara disemprot air dari mobil damkar.
Selain itu, motor yang dipakai para pelaku akan ditahan selama 3 bulan. Sanksi-sanksi ini akan dijatuhkan kepada para pelaku balap liar karena meresahkan warga. Para pelaku balap liar juga menghiraukan larangan pemerintah untuk tidak berkerumun selama pandemi Corona.
Jika tetap membandel, para pelaku balap liar yang diamankan akan dihukum bekerja melayani pasien yang terdampak Corona. Bahkan, pelaku balap liar pun bisa dihukum mengebumikan pasien Corona yang meninggal dunia.
Razia PSBB, Polisi Bubarkan Balap Liar di Makassar:
"Jika masih nekat ya kerja sosial di RS rujukan dalam rangka menjaga masyarakat lain dari gangguan balap liar. Terserah oleh Gugus Tugas nanti kerja sosialnya," terang Yudhiawan.
![]() |
Razia balap liar terus dilakukan. Pada Senin (27/4), ada sebanyak 40-an motor yang ditilang dan ditahan 3 bulan oleh Satlantas Polrestabes Makassar. Para pelaku balap liar pun diminta membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatan lagi.
Hai para adrenaline junkies, masih nekat balap liar di tengah pandemi?