Satuan Reskrim Polres Palopo, Sulawesi Selatan (Selsel), berhasil menghentikan pelarian buron pelaku penganiayaan, Ramli alias Ical (28). Warga Jalan Cempaka, Kota Palopo, itu ditangkap saat sedang tidur.
"Berkat informasi masyarakat, pelaku berhasil kita tangkap saat sedang tidur di rumah sepupunya di Jalan Cempaka," kata Kasat Reskrim Polres Palopo AKP Ardy Yusuf saat dimintai konfirmasi, Kamis (30/04/2020).
Ical telah dua kali melakukan penganiayaan. Dia buron sekitar satu bulan setelah melakukan penganiayaan pada Maret 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Saat diinterogasi, pelaku mengaku telah melakukan penikaman terhadap Jaya pada Agustus 2019 lalu dan penganiayaan secara bersama-sama terhadap Sahril di Jalan Ahmad Razak pada Maret 2020 lalu," jelas AKP Ardy.
Saat ini, Ical mendekam di Polres Palopo. Dia dijerat dengan Pasal 351 KUHP.
"Saat ini pelaku telah diamankan di Mapolres Palopo dan dijerat dengan Pasal 351 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara," tutup Kasat Reskrim.
(zak/zak)