Jakarta -
KPK mengumumkan penahanan terhadap dua tersangka kasus dugaan suap pemberian fasilitas dan izin keluar di Lapas Sukamiskin. Kedua tersangka dilakukan penahanan selama 20 hari pertama.
"Pada hari ini, Kamis, 30 April 2020. setelah dilakukan pemeriksaan oleh penyidik KPK. Hari ini KPK melakukan penahanan terhadap dua orang tersangka sebagai pengembangan operasi tangkap tangan tahun 2018 di Lapas Sukamiskin," kata Deputi Penindakan KPK, Karyoto dalam konferensi pers yang disiarkan langsung melalui akun Instagram KPK, Kamis (30/4/2020).
Kedua tersangka dipamerkan dalam konferensi pers tersebut. Keduanya terlihat yang mengenakan rompi tahanan KPK. Dua tersangka itu menunduk dengan posisi membelakangi kamera sehingga hanya punggung mereka yang tampak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kedua tersangka yang ditahan itu, yakni mantan Kalapas Sukamiskin, Deddy Handoko; dan Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ), ditahan di Rutan KPK.
"Penahanan di Rutan dilakukan kepada dua orang tersangka tersebut selama 20 hari pertama terhitung sejak tanggal 30 April 2020 sampai dengan 19 Mei 2020 di Rutan cabang KPK kavling C1," ujar Karyoto.
Dua orang ini ditetapkan sebagai tersangka pada 16 Oktober 2019. Total ada lima tersangka yang dijerat KPK dalam pengembangan OTT terhadap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein pada 2018 tersebut.
Kelima tersangka itu ialah mantan Kalapas Sukamiskin Wahid Husein (WH) dan mantan Kalapas Sukamiskin Deddy Handoko (DHA) sebagai penerima; napi kasus korupsi Tubagus Chaeri Wardana alias Wawan (TCW); mantan Bupati Bangkalan yang juga napi korupsi, Fuad Amin (FA) (status tersangka gugur karena Fuad wafat dalam proses penyidikan); serta Direktur Utama PT Glori Karsa Abadi, Rahadian Azhar (RAZ), yang ditetapkan sebagai pemberi.
Rahadian Azhar, yang merupakan Dirut PT Glori Karsa Abadi, diduga memberi suap kepada Wahid. Dugaan suap ini berawal dari permintaan Wahid kepada Rahadian, yang merupakan pengusaha mitra Lapas Sukamiskin, untuk mencarikan mobil pengganti serta meminta Rahadian membeli mobil miliknya senilai Rp 200 juta.
"Atas permintaan tersebut, RAZ menyanggupi untuk membeli mobil Mitsubishi Pajero Sport Hitam senilai sekitar Rp 500 juta untuk WH. Ia juga menyanggupi membeli Toyota Innova milik WH," ujar Basaria Pandjaitan saat masih menjabat Wakil Ketua KPK dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Rabu (16/10/2019).
Rahadian kemudian disebut menyampaikan agar Wahid membayar cicilan mobil Pajero Sport itu senilai Rp 14 juta per bulan. Namun Wahid keberatan sehingga Rahadian menyanggupi untuk membayar cicilan. Rahadian juga ditetapkan sebagai tersangka.
Sementara itu, Wawan diduga memberi suap dalam bentuk uang. Suap diduga berjumlah Rp 75 juta.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini