Aparat Polresta Mataram menangkap seorang pembobol toko bernama Muhammad Taufik Yusuf alias Opik (22). Opik merupakan residivis yang masuk daftar buruan polisi.
"Pelaku merupakan residivis kambuhan dan sudah 2 kali masuk penjara terkait kasus pencurian dengan pemberatan. Kebetulan yang bersangkutan DPO juga, dan juga residivis. Terakhir bobol Indomaret dengan kerugian puluhan slop rokok," kata Kasat Reskrim Polresta Mataram, AKP Kadek Adi Budi Astawa, dalam keterangannya, Kamis (30/4/2020).
Opik ditangkap pada Selasa (28/4) sekitar pukul 22.00 Wita. Ada sejumlah toko yang dibobol Opik yang beraksi bersama dua rekannya yang berinisial ER dan UL.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tersangka bersama pelaku inisial ER di TKP toko Indomaret, Jalan HOS Cokroaminoto, Kota Mataram, membobol toko dengan cara merusak pintu harmonika dan gembok dengan menggunakan kunci inggris dan obeng," ujar AKP Kadek.
Peristiwa terjadi pada 7 April dan sudah dilaporkan ke Polsek Mataram. Sebelumnya, Opik juga pernah membobol toko bersama pelaku UL di Toko Timur Laut dan Apotek Wijaya Harta.
"Pengejaran pelaku inisial ER dan UL masih dilakukan," ujar dia.
Pada 2019, Opik bersama temannya bernama Abos juga pernah membobol minimarket di Jl Lingkar Pagutan, Kota Mataram. Saat ini Abos masih dipenjara di Lapas Mataram.
Pada Februari 2019, Polresta Mataram juga menerima laporan pembobolan toko di Kelurahan Pejanggik, Mataram. Toko tersebut mengalami kerugian hingga Rp 25 juta. Barang yang hilang dari toko tersebut di antaranya kaus polos, kemeja, celana panjang, celana pendek, jaket, hingga speaker aktif.
(jbr/tor)