Pemprov DKI Jakarta mencatat ada 703 perusahaan yang melanggar aturan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) di Jakarta. Ke-703 perusahaan yang melanggar ini melibatkan 86.719 pekerja atau buruh.
Berdasarkan data yang diterima detikcom, Kamis (30/4/2020), sebanyak 116 perusahaan di antaranya ditutup. Data tersebut merupakan hasil sidak Pemprov DKI pada 14-29 April 2020.
Perusahaan yang ditutup terbukti melanggar karena tidak termasuk sektor yang dikecualikan tapi masih tetap beroperasi. Ke-116 perusahaan ini tercatat melibatkan 9.533 pekerja atau buruh.
"(Sebanyak) 116 perusahaan yang tidak dikecualikan namun tetap melakukan kegiatan usahanya telah dilakukan penghentian sementara kegiatannya," kata Kadisnakertrans DKI Jakarta Andri Yansyah dalam keterangannya.
Sementara itu, total sebanyak 587 perusahaan yang diberi teguran atau peringatan. Perusahaan ini terdiri dari perusahaan tidak dikecualikan tapi mendapatkan izin dan perusahaan yang dikecualikan.
Dengan rincian, sebanyak 125 perusahaan yang tidak dikecualikan tapi memiliki izin kementerian perindustrian dan tetap melakukan kegiatan usahanya dan belum melaksanakan protokol kesehatan secara menyeluruh, diberikan peringatan. Disebutkan, 125 perusahaan ini melibatkan 21.538 pekerja atau buruh.
Sedangkan perusahaan yang dikecualikan tapi belum melaksanakan seluruh protokol kesehatan diberikan peringatan atau pembinaan sebanyak 462 perusahaan. Perusahaan ini melibatkan 55.648 pekerja atau buruh.
Seperti diketahui, masa PSBB di DKI Jakarta kini sudah masuk periode kedua. PSBB periode pertama sudah habis sejak 24 April lalu dan saat ini diperpanjang 28 hari hingga 22 Mei 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak juga video Penerapan PSBB di Akses Bogor-Depok, Banyak Toko Masih Berjualan:
(dwia/hri)