Bupati Sleman Ingatkan Warganya: Tak Mau Karantina, Siap-siap Dipidana

Bupati Sleman Ingatkan Warganya: Tak Mau Karantina, Siap-siap Dipidana

Jauh Hari Wawan S. - detikNews
Kamis, 30 Apr 2020 10:41 WIB
Bupati Sleman Sri Purnomo
Bupati Sleman Sri Purnomo (Jauh Hari Wawan S/detikcom)
Sleman -

Pemkab Sleman mengeluarkan Surat Edaran (SE) Bupati No 440/01121 tentang Karantina Mandiri. SE itu diperuntukkan bagi orang dalam pemantauan (ODP), pasien dalam pengawasan (PDP), orang tanpa gejala (OTG), dan pelaku perjalanan dari area transmisi (PPAT) terkait virus Corona atau COVID-19.

"Karantina ini untuk mencegah dan mengendalikan penyebaran COVID-19 di Sleman," kata Bupati Sleman Sri Purnomo melalui keterangan tertulis kepada wartawan, Kamis (30/4/2020).

Sri menjelaskan karantina mandiri bisa dilakukan di rumah atau di tempat yang sudah disiapkan oleh pemerintah. Dia menegaskan, jika ada yang tidak mematuhi aturan karantina mandiri, akan dijatuhi sanksi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Yang tidak mematuhi, sesuai dengan Pasal 93 UU No 6/2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dijatuhi sanksi pidana 1 tahun dan/atau denda Rp 100 juta," tegasnya.

Dalam surat itu, Sri memerinci orang yang wajib melakukan karantina mandiri. Selain PPAT, mereka yang wajib karantina mandiri adalah ODP dengan usia kurang dari 60 tahun tanpa penyakit, PDP gejala virus Corona ringan dan OTG yang pernah kontak dengan pasien positif virus Corona.

ADVERTISEMENT

Simak video Ditolak Warga, Satu Keluarga di Mamasa Karantina Mandiri di Tengah Sawah:

Selama karantina mandiri, lanjut Sri, warga diimbau menerapkan pola hidup bersih dan sehat (PHBS).

"Selama karantina mandiri harus mematuhi protokol keamanan kesehatan COVID-19, seperti physical distancing dan memakai masker," pintanya.

Dia pun telah menginstruksikan kepada perangkat desa agar menciptakan kondisi yang kondusif dan memantau mereka yang menjalani karantina mandiri di desa.

"Untuk itu, meminta kepada perangkat desa, dukuh, sampai RT menjaga situasi yang kondusif, sehingga pelaksanaan karantina mandiri dapat berjalan lancar sesuai aturan," tutupnya.

Halaman 2 dari 2
(sip/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads