Pemkab Karawang bersiap menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) selama 14 hari. Rencananya, PSBB akan diterapkan pada 6-20 Mei 2020. Sebab, jumlah pasien positif COVID-19 sudah mencapai 100 orang.
"Sesuai hasil teleconference dengan Pak Gubernur tadi siang, Pemkab Karawang segera bersiap menerapkan PSBB," kata Sekda Karawang Acep Jamhuri melalui sambungan telepon, Rabu (29/4/2020).
Acep menuturkan PSBB di Karawang nanti bakal dijalankan di sebagian wilayah. Dari 30 kecamatan yang ada, pemkab rencananya bakal menerapkan PSBB di 18 kecamatan. "Diterapkan secara parsial (sebagian) di 18 kecamatan. Wilayahnya yang dinilai banyak pasien positif," ujar Acep.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pemkab Pangandaran Bersiap Terapkan PSBB |
Acep menjelaskan Gubernur Ridwan Kamil menilai Karawang telah layak menerapkan PSBB. Sebab, kendati banyak yang sembuh, jumlah pasien positif lumayan banyak.
"Sampai siang ini terkonfirmasi ada 100 orang positif. Sebarannya di kecamatan yang padat penduduk. Bahkan pasien positif sudah ada yang dari kalangan industri," kata Acep.
Saat PSBB berlangsung nanti, Pemkab Karawang mengimbau warganya untuk disiplin mengikuti imbauan pemerintah. "Kami minta masyarakat disiplin," kata Acep.
(mud/mud)