Napi Asimilasi Kembali Berulah, Kejar-kejaran dengan Polisi dan Didor

Napi Asimilasi Kembali Berulah, Kejar-kejaran dengan Polisi dan Didor

Angling Adhitya Purbaya - detikNews
Rabu, 29 Apr 2020 16:25 WIB
Ilustrasi tahanan
Ilustrasi. Foto: Thinkstock/digicomphoto
Semarang -

Mantan narapidana (napi) yang memperoleh asimilasi berulah lagi di Kota Semarang. Kali ini tersangka bernama Muhammad Purnomo (38) yang kembali harus menjalani proses hukum karena mengedarkan sabu-sabu.

Penangkapan tersangka pada Senin (27/4) kemarin sempat diwarnai aksi kejar-kejaran hingga tembakan peringatan. Pasalnya tersangka yang sudah diintai petugas itu mencoba kabur.

"Sempat kejar-kejaran dan berikan tembakan peringatan," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang Kompol R Sihombing di kantornya, Rabu (29/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pengejaran itu membuahkan hasil dan tersangka ditangkap di proyek Alun-alun Semarang sekitar pukul 21.30 WIB.

"Saya minta jajaran untuk awasi betul napi asimilasi yang memang urusannya dengan narkotika. Nah kami dapat si tersangka ini, kita intai lalu 27 April kita tangkap," jelasnya.

ADVERTISEMENT

Dari tangan tersangka diamankan 1,5 gram sabu. Menurut pengakuan tersangka, ia sebenarnya membawa delapan paket sabu dan saat pengejaran sempat dibuang dua paket.

"Jadi sebenarnya di tangannya punya 2 gram, itu dia beli Rp 2 juta," ujar Hombing.

Hombing menjelaskan tersangka baru saja keluar dari Lapas Sragen pada Kamis (2/4) lalu. Dia bebas setelah mendapatkan asimilasi usai menjalani masa tahanan tiga tahun dari divonis 4,5 tahun terkait kasus narkoba.

"Dia vonis 4,5 tahun. Tiga tahun dia jalani terus dapat program asimilasi ini, kena lagi dia. Kita pantau terus napi narkoba yang dapat asimilasi ini," tegasnya.

Sementara itu, tersangka mengaku terpaksa mengedarkan sabu karena tidak punya penghasilan akibat lahan parkir dan berdagang sepi di tengah pandemi Corona. Dengan alasan itu, ia menghubungi rekannya untuk mengedarkan sabu.

"Lahan parkir sepi, bantu jualan bapak juga sepi. Pokoknya yang penting anak minta apa saya bisa kasih. Itu belinya utang dulu," ujar Purnomo.

Kini Purnomo kembali berurusan dengan hukum dan dijerat Pasal 114 ayat (1) subsider Pasal 112 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dia terancam hukuman minimal empat tahun.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads