Mantan narapidana (napi) yang memperoleh asimilasi berulah lagi di Kota Semarang. Kali ini tersangka bernama Muhammad Purnomo (38) yang kembali harus menjalani proses hukum karena mengedarkan sabu-sabu.
Penangkapan tersangka pada Senin (27/4) kemarin sempat diwarnai aksi kejar-kejaran hingga tembakan peringatan. Pasalnya tersangka yang sudah diintai petugas itu mencoba kabur.
"Sempat kejar-kejaran dan berikan tembakan peringatan," kata Kasat Resnarkoba Polrestabes Semarang Kompol R Sihombing di kantornya, Rabu (29/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pengejaran itu membuahkan hasil dan tersangka ditangkap di proyek Alun-alun Semarang sekitar pukul 21.30 WIB.
"Saya minta jajaran untuk awasi betul napi asimilasi yang memang urusannya dengan narkotika. Nah kami dapat si tersangka ini, kita intai lalu 27 April kita tangkap," jelasnya.
Dari tangan tersangka diamankan 1,5 gram sabu. Menurut pengakuan tersangka, ia sebenarnya membawa delapan paket sabu dan saat pengejaran sempat dibuang dua paket.
"Jadi sebenarnya di tangannya punya 2 gram, itu dia beli Rp 2 juta," ujar Hombing.