Warga Terdampak Corona Bisa Mengadu ke Ombudsman, Begini Caranya

Warga Terdampak Corona Bisa Mengadu ke Ombudsman, Begini Caranya

Kadek Melda Luxiana - detikNews
Rabu, 29 Apr 2020 15:50 WIB
Ketua Ombudsman RI Amzulian Rifai
Ketua Ombudsman, Amzulian Rifai (Bayu Ardi Isnanto/detikcom)
Jakarta -

Ombudsman Republik Indonesia membuka posko pengaduan secara daring bagi masyarakat yang terkena dampak selama pandemi Corona (COVID-19). Ombudsman merasa banyak masyarakat yang terdampak pandemi COVID-19.

"Pada kesempatan ini, Ombudsman Republik Indonesia membuka posko pengaduan daring bagi masyarakat terdampak COVID-19. Adapun latar belakangnya, yang pertama, karena pandemi COVID-19 mulai memasuki fase kedua dengan potensi masyarakat terdampak lebih tinggi," kata Ketua Ombudsman Amzulian Rifai melalui siaran langsung kepada wartawan, Rabu (29/4/2020).

Amzulian menuturkan Ombudsman menerima 42 laporan selama masa pandemi Corona. Laporan itu terkait dengan permintaan keringanan kredit, penolakan pasien ODP dan PDP, hingga keringanan pembayaran listrik.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saya informasikan lagi kepada pengaduan Ombudsman, ada sejumlah 42 laporan yang diterima selama masa darurat COVID-19. Adapun hal-hal yang dilaporkan terkait dengan permintaan keringanan kredit, kita maklumi luar biasa dampak dari pandemi COVID-19 ini. Pasien ODP yang tidak dilayani oleh rumah sakit pelaksanaan, pertemuan dalam bahasan pencegahan COVID-19. Permintaan refund tiket yang ditolak, kemudian PHK, kemudian keringanan pembayaran listrik," urainya.

Adapun jenis laporan yang bisa diajukan oleh masyarakat adalah laporan yang berkaitan dengan situasi pandemi Corona, yakni meliputi bantuan jaring pengaman sosial, layanan kesehatan, layanan lembaga keuangan, layanan transportasi, dan layanan keamanan.

ADVERTISEMENT

"Sedangkan jenis laporan yang bisa diadukan yang pertama distribusi bantuan sosial yang kedua tidak diberikannya pelayanan bagi PDP atau non PDP, selanjutnya kegiatan respons pengajuan terkait kredit ini juga perlu langkah penting, berikutnya penutupan jalan umum, kemudian pelanggaran terhadap pelanggaran PSBB," ujar Amzulian.

Bagaimana caranya membuat aduan?

Amzulian menjelaskan, masyarakat dapat melakukan pengaduan melalui laman bit.ly/covid19ombudsman juga melalui WhatsApp yang terdapat pada laman tersebut. Sementara untuk hal-hal yang bersifat teknis dapat diadukan melalui e-mail.

"Adapun instrumen yang kami gunakan untuk posko ini, menggunakan website Ombudsman. Itu bisa diakses dengan mudah, ada menggunakan WhatsApp kemudian e-mail. Ombudsman telah menyediakan laman tersebut yang mudah bisa digunakan dan kami juga bisa membantu tentu saja kalau ada hal-hal sifatnya teknis mungkin bisa di-e-mail," jelasnya.

"Jadi kami menyediakan contact person untuk setiap provinsi dari Aceh sampai Papua Barat semuanya bisa dikontak secara langsung, baik melalui WhatsApp yang tertera di laman Ombudsman Republik Indonesia," lanjutnya.

Ombudsman ingin masyarakat tetap terlayani meski kondisi pandemi. Selain itu, sebagai tanda bahwa negara hadir dan memberikan perhatian kepada masyarakat.

"Kami berharap dengan adanya posko ini dari aspek kementerian dan lembaga kita harapkan menyadari Ombusman tetap hadir di tengah situasi pandemi COVID-19 ini. Juga sebagai pertanda bahwa negara ini memberikan perhatian kepada rakyatnya," tandasnya.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads