Polisi Diminta Ikuti Pergub DKI Saat PSBB, Ojol Dilarang Bawa Penumpang

Polisi Diminta Ikuti Pergub DKI Saat PSBB, Ojol Dilarang Bawa Penumpang

Luqman Nurhadi Arunanta - detikNews
Selasa, 14 Apr 2020 20:46 WIB
Ojek online kembali tengah menarik penumpang di kawasan Jakarta Selatan, Senin (13/4/2020). Kementerian Perhubungan mengizinkan ojek online (ojol) untuk kembali mengangkut penumpang wilayah yang menerapkan PSBB.
Ilustrasi Ojek Online di Jalan Raya (Grandyos Zafna/detikcom)
Jakarta -

Ombudsman RI Perwakilan Jakarta Raya meminta Polda Metro Jaya mengikuti Pergub DKI Jakarta No 33/2020 tentang Pelaksanaan PSBB dalam Penanganan COVID-19 dalam mengawasi dan menegakkan hukum terhadap pelanggar PSBB, sehingga ojek online (ojol) dilarang mengangkut penumpang.

"Polda Metro Jaya harus mengacu pada Pergub tersebut dan bukan pada Permenhub No 18/2020 tentang Pengendalian Transportasi dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19)," kata Kepala Perwakilan Ombudsman Jakarta Raya Teguh P Nugroho, melalui keterangan tertulis, Selasa (14/4/2020).

Teguh mengatakan dalam PP No 21/2020 tentang PSBB dalam Rangka Percepatan Penanganan COVID-19, Kemenkes telah ditunjuk sebagai leading sector. Menurutnya, peraturan lain seharusnya wajib sinkron dengan Permenkes tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Pergub yang dikeluarkan Gubernur DKI Jakarta, sebut Teguh, sudah merujuk pada peraturan pemerintah tersebut.

"Jadi, dengan alasan apa pun, Polda Metro Jaya seharusnya tidak bimbang merujuk pada peraturan yang mana dan bisa menyegerakan untuk melakukan pengawasan PSBB sesuai dengan Pergub DKI Jakarta No 33/2020," ujar Teguh.

ADVERTISEMENT

Menurut kajian Ombudsman Jakarta Raya, Pedoman Permenkes yang termuat dalam Pasal 15 menjadi bagian yang tak terpisahkan, sangat jelas, dan tidak multiinterpretasi.

"Menjadi aneh ketika Kemenhub menyatakan dalam pasal 11 ayat 1 poin D memperbolehkan ojol untuk mengangkut penumpang selama memenuhi protokol kesehatan dan dapat dipastikan bahwa ketentuan dari Kemenhub tersebut tidak sesuai dengan kebijakan social distancing," jelas Teguh.

Tegus menilai pembolehan ojol mengangkut penumpang tidak sesuai dengan prinsip physical distancing yang diterapkan di kendaraan umum lain. Secara teknis, adanya Permenhub juga akan membuat jajaran Polda Metro Jaya kesulitan dalam penegakan hukum di lapangan.

"Alat kontrol yang paling mudah bagi petugas kepolisian di lapangan adalah dengan melihat social distancing pengguna kendaraan, dan karena tidak ada social distancing di motor maka alasan Kemenkes untuk mengizinkan ojol hanya untuk pengangkutan barang sangat relevan," ujarnya.

Teguh mendukung upaya Pemprov DKI dalam mengajukan PSBB. Dengan begitu, kewenangan pusat dan daerah menjadi pasti.

"Dengan penetapan PSBB, rambu-rambunya sudah jelas, sehingga perangkat evaluasinya juga lebih mudah dan upaya Kemenhub untuk membuat aturan di luar kesepakatan tersebut akan mempersulit kerangka evaluasi efektivitas PSBB nantinya," kata Teguh.

Halaman 2 dari 2
(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads