BPJS Kesehatan di Sorong Siap Jadi Verifikator Klaim COVID-19

BPJS Kesehatan di Sorong Siap Jadi Verifikator Klaim COVID-19

Faidah Umu Sofuroh - detikNews
Rabu, 29 Apr 2020 11:30 WIB
BPJS Kesehatan
Foto: BPJS Kesehatan
Jakarta -

BPJS Kesehatan diberikan tugas untuk melakukan verifikasi terhadap klaim pelayanan kesehatan akibat COVID-19 di rumah sakit yang menyelenggarakan pelayanan COVID-19. Hal itu berdasarkan Keputusan Menteri Kesehatan beberapa waktu lalu.

Berdasarkan pengalaman dalam memverifikasi klaim peserta JKN-KIS selama ini, BPJS Kesehatan mengaku siap melakukan memverifikasi klaim yang transparan, akuntabel sesuai dengan prinsip good governance. Kepala BPJS Kesehatan Cabang Sorong, Ivan Ravian, menjelaskan kriteria pasien yang dapat diklaim biaya perawatannya maupun ketentuan yang berlaku.

"Untuk pasien yang masuk dalam tanggungan meliputi WNI maupun WNA yang dirawat di rumah sakit yang sudah bekerja sama dengan BPJS Kesehatan maupun rumah sakit yang belum. Selain pasien yang positif, pasien dalam pengawasan (PDP) dan orang dalam pemantauan (ODP) juga termasuk," katanya dalam keterangan tertulis, Rabu (29/4/2020).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Di sisi lain, guna memaksimalkan proses verifikasi klaim pasien COVID-19 tersebut, BPJS Kesehatan Cabang Sorong sedang mengupayakan koordinasi sekaligus melakukan sosialisasi kepada pihak yang bersangkutan seperti pihak rumah sakit dan dinas terkait agar dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan lancar.

Ivan menegaskan untuk pembayaran klaim kepada rumah sakit yang melakukan pelayanan COVID-19 akan sepenuhnya ditanggung oleh pemerintah melalui Kementerian Kesehatan, sedangkan BPJS Kesehatan dalam melaksanakan tugasnya hanya berfokus untuk memverifikasi klaim tagihan pelayanan COVID-19 secara transparan dan akuntabel.

ADVERTISEMENT

Ada klaim yang diajukan, wajib dipastikan tidak adanya klaim ganda atau diklaim pada program apapun serta tidak ditanggung oleh pasien atau keluarga yang bersangkutan. Dalam kasus pasien sudah membayar biaya perawatan, maka rumah sakit wajib mengembalikan biaya tersebut. Sedangkan untuk berkas pasien COVID-19 yang dapat diajukan rumah sakit ialah berkas pasien yang dirawat sejak 28 Januari 2020.

Salah satu peserta JKN-KIS, Naharia (49) dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) APBN, mengaku senang dengan adanya kabar tersebut.

"Alhamdulillah semoga amanah ya BPJS Kesehatan jalankan tugasnya sebagai verifikator klaim pasien Corona. Dari pengamatan saya selama mengurus JKN-KIS ke kantor, BPJS Kesehatan sudah sangat sigap untuk pelayanannya di tengah-tengah pandemi ini. Protokolnya jelas dan kami peserta yang berkunjung nyaman dan merasa aman. Semoga dengan adanya keputusan ini, dapat memperlancar proses pembiayaan pasien ODP, PDP maupun yang positif," harapnya.

Anteng di Rumah Tetap Bisa Dapat Fasilitas BPJS Kesehatan:

(prf/ega)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads