Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan, Anggota Komisi III DPR Rujuk Kasus di AS

Kenaikan Iuran BPJS Dibatalkan, Anggota Komisi III DPR Rujuk Kasus di AS

Andi Saputra - detikNews
Selasa, 28 Apr 2020 18:11 WIB
Arsul Sani
Foto: Arsul Sani (Mochamad Zhacky Kusumo/detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua MPR Arsul Sani merujuk kasus di Amerika Serikat terkait sengkarut BPJS Kesehatan di dalam negeri. Di mana Supreme Court (Mahkamah Agung AS-red) juga memerintahkan Presiden Donald Trump menyelesaikan permasalahan UU Pelayanan Terjangkau atau yang dikenal dengan Obamacare.

"Bukan hanya Pemerintahan Jokowi saja yang diperintahkan pengadilan tertinggi Mahkamah Agung terkait iuran pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan, tapi juga pemerintahan Donald Trump mendapat perintah yang sejenis," kata Arsul Sani yang juga anggota Komisi III DPR kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).

Putusan MA yang menganulir kebijakan-kebijakan pemerintah dinilai wajar. Apalagi dalam suasana demokrasi yang terbangun dewasa ini.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Inilah bagian dari fungsi check and balances dalam negara demokrasi," ujar Sekjen PPP itu.

Sebagaimana diberitakan, pada Senin (27/4) kemarin, Supreme Court memerintahkan Donald Trump membayar kekurangan USD 12 juta kepada asuransi swasta terkait Obamacare. Putusan MA itu menganulir putusan pengadilan di bawahnya.

ADVERTISEMENT

Adapun MA Indonesia membatalkan Pasal 34 Perpres 75/2019 pada Februari 2020 lalu. Maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:

a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1

(asp/gbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads