Wakil Ketua MPR Arsul Sani merujuk kasus di Amerika Serikat terkait sengkarut BPJS Kesehatan di dalam negeri. Di mana Supreme Court (Mahkamah Agung AS-red) juga memerintahkan Presiden Donald Trump menyelesaikan permasalahan UU Pelayanan Terjangkau atau yang dikenal dengan Obamacare.
"Bukan hanya Pemerintahan Jokowi saja yang diperintahkan pengadilan tertinggi Mahkamah Agung terkait iuran pelayanan kesehatan BPJS Kesehatan, tapi juga pemerintahan Donald Trump mendapat perintah yang sejenis," kata Arsul Sani yang juga anggota Komisi III DPR kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).
Putusan MA yang menganulir kebijakan-kebijakan pemerintah dinilai wajar. Apalagi dalam suasana demokrasi yang terbangun dewasa ini.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Inilah bagian dari fungsi check and balances dalam negara demokrasi," ujar Sekjen PPP itu.
Sebagaimana diberitakan, pada Senin (27/4) kemarin, Supreme Court memerintahkan Donald Trump membayar kekurangan USD 12 juta kepada asuransi swasta terkait Obamacare. Putusan MA itu menganulir putusan pengadilan di bawahnya.
Adapun MA Indonesia membatalkan Pasal 34 Perpres 75/2019 pada Februari 2020 lalu. Maka iuran BPJS kembali ke iuran semula, yaitu:
a. Sebesar Rp 25.500 untuk kelas 3
b. Sebesar Rp 51 ribu untuk kelas 2
c. Sebesar Rp 80 ribu untuk kelas 1