Kasus Suap, Pejabat PUPR Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara

Kasus Suap, Pejabat PUPR Muara Enim Divonis 4 Tahun Penjara

Ibnu Hariyanto - detikNews
Selasa, 28 Apr 2020 18:31 WIB
KPK Umumkan Penangkapan Tersangka Suap Ketua DPRD-Plt Kadis PUPR Muara Enim
KPK mengmumkan penangkapan tersangka suap Ketua DPRD-Plt Kadis PUPR Muara Enim. (Foto: Istimewa)
Jakarta -

Kepala Bidang Pembangunan Jalan dan PPK di Dinas PUPR Muara Enim, Elfin MZ Muchtar, divinos 4 tahun penjara terkait kasus suap proyek di Dinas PUPR Muara Enim. Elfin terbukti turut menerima suap dari pengusaha Robi Okta Fahlefi.

"Amar putusan, pidana penjara 4 tahun dan denda Rp 200 juta subsider 6 bulan kurungan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri mengutip amar putusan yang dibacakan majelis hakim di Pengadilan Tipikor Palembang, Selasa (28/4/2020).

Sidang tersebut digelar melalui telekonferensi. Majelis hakim berada di Pengadilan Tipikor Palembang, jaksa penuntut umum di gedung KPK, sedangkan terdakwa dari Rutan Palembang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Elfin terbukti melanggar Pasal 12 ayat 1 huruf a dan Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Selain itu, Elfin dijatuhi hukuman membayar uang pengganti sebesar Rp 2.365.000.000 subsider 8 bulan penjara. Majelis hakim juga menolak justice collaborator (JC) yang diajukan Elfin.

ADVERTISEMENT

"JC terdakwa ditolak oleh majelis hakim," ujar Ali.

Dalam kasus ini, Elfin dijerat KPK sebagai tersangka bersama Bupati Muara Enin nonaktif Ahmad Yani. Keduanya menerima uang suap dari pengusaha Robi Okta, yang sudah divonis 3 tahun penjara dalam kasus ini.

Ahmad melalui Elfin diduga menerima uang USD 35 ribu dari Robi. Uang tersebut diduga merupakan commitment fee 10 persen untuk mendapatkan 16 paket pekerjaan dengan nilai Rp 130 miliar.

Terbaru, KPK kembali menjerat dua tersangka baru dalam kasus tersebut. Kedua tersangka ialah Ketua DPRD Muara Enim, Aries HB dan Plt Kadis PUPR Muara Enim Ramlan Suryadi.

Keduanya juga diduga menerima uang suap dari pengusaha Robi Okta terkait proyek yang sama. Aries diduga menerima uang sebesar Rp 3,031 miliar, sedangkan Ramlan diduga juga menerima uang dari Robi sebesar Rp 1,115 miliar dan telepon seluler merek Samsung Note 10.

(ibh/elz)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads