Jakarta -
Pengacara Romahurmuziy alias Rommy, Maqdir Ismail, mengklaim kliennya itu bakal segara bebas jika mengacu pada putusan Pengadilan Tinggi (PT) DKI Jakarta. KPK mengatakan pembebasan tahanan harus sesuai aturan hukum dan tidak bisa dipaksa oleh pihak mana pun.
"Begini ya, tentang hal tersebut, KPK pasti akan bekerja sesuai aturan hukum acara yang berlaku, sehingga tidak bisa dipaksakan oleh pihak mana pun untuk segera mengeluarkan terdakwa dari tahanan," kata Plt Jubir KPK Ali Fikri kepada wartawan, Jumat (24/4/2020).
Ali menegaskan KPK menghormati putusan PT DKI yang memotong hukuman Romahurmuziy dari 2 tahun menjadi 1 tahun tersebut. Namun, Ali menyebut, KPK belum menentukan sikap terkait putusan tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kami menghormati dan menghargai putusan PT DKI tersebut meskipun sangat rendah dari tuntutan JPU, dan untuk itulah JPU KPK sekarang sedang serius mempelajari pertimbangan-pertimbangan majelis hakim lebih dahulu untuk selanjutnya mengusulkan sikapnya kepada pimpinan KPK," ujarnya.
Sebelumnya, Maqdir Ismail menganggap kliennya itu seharusnya bebas pada minggu depan. Ia berharap KPK mematuhi putusan PT DKI tersebut.
"Iya (harusnya bebas), tapi lebih baik tanya KPK, apa pendapat KPK. Tapi kan dia menjalani hukuman 1 tahun, jadi harusnya bebas tanggal 30 April ini kalau nggak salah. Karena kan Pak Rommy sempat dibantarkan penahanannya," kata Maqdir saat dihubungi, Jumat (24/4/2020).
Romahurmuziy telah menjalani penahanan di KPK sejak 16 Maret 2019. Dalam masa penahanannya, terdakwa kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama (Kemenag) itu memang sempat dibantarkan karena masalah kesehatan.
Rommy kemudian divonis 2 tahun penjara dan denda Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Rommy bersalah menerima uang terkait jual-beli jabatan di Kementerian Agama. Hakim menyebut Rommy terbukti menerima uang Rp 300 juta, dengan rincian Rp 250 juta sudah dikembalikan KPK dan Rp 50 juta diterimanya saat ditangkap KPK dalam operasi tangkap tangan.
Ketua majelis hakim Fahzal Hendri dalam putusan ini juga tidak menjatuhkan hukuman politik terhadap Rommy. Keputusan hakim Fahzal ini mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 42/PUU-XIII/2015, yang memperbolehkan eks napi maju dalam pilkada asalkan sudah mengumumkan kepada publik sebagai mantan narapidana. Dengan alasan itu, hakim tidak mencabut hak politik Rommy.
Kemudian KPK dan Rommy sama-sama mengajukan banding terkait kasus jual-beli jabatan di Kemenag. PT DKI menerima permohonan banding yang diajukan terdakwa kasus jual-beli jabatan di Kementerian Agama itu. PT DKI Jakarta mengurangi hukuman Rommy dari 2 tahun menjadi 1 tahun.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini