Sejumlah bus antar kota antar provinsi (AKAP) masih leluasa menyeberang dari Pelabuhan Merak ke Lampung. Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta jajaran Polda Banten mencegat bus yang hendak menyeberang.
"Tadi sudah saya diskusi dengan Kapolda (Banten), minta mulai hari ini sudah tidak boleh bus (menyeberang)," kata Dirjen Perhubungan Darat (Hubdat) Budi Setiyadi saat mengunjungi Pelabuhan Merak, Banten, Selasa (28/4/2020).
Budi menjelaskan, sejak 24 April lalu, bus-bus dilarang beroperasi, apalagi hingga menyeberang ke Pelabuhan Bakauheni. Untuk itu, Budi meminta jajaran kepolisian menghentikan bus-bus tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Itu sudah nggak boleh, kalau bus sudah nggak boleh (beroperasi) sejak tanggal 24," ujarnya.
Budi juga meminta PT ASDP hanya melayani kendaraan yang diperbolehkan sesuai Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 25 Tahun 2020. Dalam Permenhub tersebut, kendaraan yang diperbolehkan menyeberang hanya truk logistik yang memuat sembako, BBM, alat kesehatan, dan barang lain yang dikecualikan.
"Saya minta tadi ke ASDP ini kan mungkin perjalanan informasi sama perjalanan berita itu butuh ini, ya.... Jadi, untuk tanggal 1 (Mei) kan pemberlakuan tiket online, tapi itu untuk mobil-mobil yang truk," ujarnya.
Sebelumnya, sejumlah bus AKAP masih leluasa menyeberang ke Lampung via Pelabuhan Merak. Peristiwa itu terjadi pada dini hari kemarin.
Tiga bus AKAP diketahui lolos dari check point di Merak. Bus itu ketahuan setelah petugas di Bakauheni memeriksa kendaraan yang mengangkut penumpang.
"Ya mereka kecolongan. Biasalah itu. Cuma nanti akan kita perketat," kata Kapolres Cilegon AKBP Yudhis Wibisana saat dikonfirmasi, Selasa (28/4).
(zak/zak)