Mulai Hari Ini, Tak Pakai Masker di Banyumas Didenda Maks Rp 50 Ribu

Mulai Hari Ini, Tak Pakai Masker di Banyumas Didenda Maks Rp 50 Ribu

Arbi Anugrah - detikNews
Selasa, 28 Apr 2020 15:12 WIB
Pemeriksaan masker di Banyumas, 28/4/2020
Pemeriksaan masker di Banyumas. (Foto: Dok Pemkab Banyumas)
Banyumas - Pemerintah Kabupaten Banyumas hari ini mulai menerapkan sanksi bagi masyarakat yang tidak menggunakan masker. Penindakan ini dilakukan, setelah dilakukan sosialiasasi dan pembinaan selama dua pekan.

Kepala Satpol PP Banyumas, Imam Pamungkas mengatakan pihaknya mengambil tindakan yustisi dan memberlakukan sanksi terhadap warga yang melanggar Perda No 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas. Perda yang ditetapkan tanggal 21 April itu berisi kewajiban memakai masker.

"Mulai hari ini, kami akan menerapkan Yustisi Perda No 2 Tahun 2020," kata Imam dalam pesan tertulis kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).


Sanksi yang diterapkan bagi yang tidak menggunakan masker yaitu mulai dari denda maksimal Rp 50.000 hingga ancaman kurungan 3 bulan. Namun untuk pemberlakuan sanksi kurungan, kemungkinan belum bisa diterapkan di tengah situasi pandemi virus Corona.

Untuk pelaksanaan sidang, Pemkab masih berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Purwokerto dan Banyumas. Menurutnya kemungkinan sidang akan dilakukan secara video conference. "Besaran denda yang dijatuhkan nantinya tergantung pada hakim, bisa maksimal Rp 50.000 atau bisa di bawahnya," ucapnya.


Dia mengakui belum semua masyarakat Banyumas patuh kewajiban penggunaan masker. Namun demikian, tingkat kesadaran warga semakin meningkat. "Selama 9 hari melakukan penertiban penggunaan masker, mulai dari 15 April hingga 23 April 2020, total ada 1.615 orang yang terjaring," jelasnya. (mbr/sip)

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads