Kepala Satpol PP Banyumas, Imam Pamungkas mengatakan pihaknya mengambil tindakan yustisi dan memberlakukan sanksi terhadap warga yang melanggar Perda No 2 Tahun 2020 tentang Pencegahan Dan Penanggulangan Penyakit di Kabupaten Banyumas. Perda yang ditetapkan tanggal 21 April itu berisi kewajiban memakai masker.
"Mulai hari ini, kami akan menerapkan Yustisi Perda No 2 Tahun 2020," kata Imam dalam pesan tertulis kepada wartawan, Selasa (28/4/2020).
Sanksi yang diterapkan bagi yang tidak menggunakan masker yaitu mulai dari denda maksimal Rp 50.000 hingga ancaman kurungan 3 bulan. Namun untuk pemberlakuan sanksi kurungan, kemungkinan belum bisa diterapkan di tengah situasi pandemi virus Corona.
Untuk pelaksanaan sidang, Pemkab masih berkoordinasi dengan Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Purwokerto dan Banyumas. Menurutnya kemungkinan sidang akan dilakukan secara video conference. "Besaran denda yang dijatuhkan nantinya tergantung pada hakim, bisa maksimal Rp 50.000 atau bisa di bawahnya," ucapnya.
Dia mengakui belum semua masyarakat Banyumas patuh kewajiban penggunaan masker. Namun demikian, tingkat kesadaran warga semakin meningkat. "Selama 9 hari melakukan penertiban penggunaan masker, mulai dari 15 April hingga 23 April 2020, total ada 1.615 orang yang terjaring," jelasnya.
(mbr/sip)