Kapolsek Karang Pilang Kompol Widjanarko mengatakan, banyak kendaraan berplat luar kota yang masuk Surabaya. Sebab dari hasil pemeriksaan, yang menggunakan merupakan warga Surabaya.
"Kita sudah melakukan penyekatan-penyekatan. Terutama kendaraan plat luar kota. Kendaraan luar kota itu kita periksa. Kemudian kita tanya identitasnya tapi kebanyakan mobil plat luar kota digunakan orang Surabaya. Domisilinya di Surabaya. KTP-nya di Surabaya," kata Widjanarko kepada detikcom, Selasa (28/4/2020).
Menurutnya, Jalan Mastrip didominasi kendaraan besar. Sebab, jalur tersebut merupakan kawasan industri. Namun ia memastikan, aturan PSBB tetap dijalankan.
"Betul, tapikan kendaraan mengangkut barang. Pada saat PSBB ini adalah pembatasan orangnya kan maksimal dua orang. Kemudian dengan mobil penumpang sesuai ketentuan 50 persen dari maksimal penumpangnya. Gampangnya kalau mobil Xenia, Avanza maksimal 3 orang," pungkasnya.
Hari Pertama PSBB, Macet Parah di Perbatasan Surabaya-Sidoarjo:
(sun/bdh)