Pihak pemohon dan termohon dalam perkara terkait polemik Musyawarah Daerah (Musda) Golkar Sumatera Utara (Sumut) sepakat Musda diulang. Panitia penyelenggara sebagai salah satu termohon mempercayakan keputusan kepada Mahkamah Partai Golkar.
"Draf dari pemohon dan termohon dijadikan bahan oleh mediator yang mimpin mediasi untuk disimpulkan dan direkomendasikan kepada Mahkamah Partai untuk membuat keputusan," kata Ketua Panitia Pelaksana Musda Golkar Sumut ke X, Amas Muda Siregar, Senin (27/4/2020) malam.
Dia mengatakan ada empat pihak yang menjadi termohon dalam perkara ini. Saat ini, kata Amas, pihak pemohon dan termohon sudah menyerahkan draf perdamaian ke panitera Mahkamah Partai Golkar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hari ini pihak pemohon dan termohon memasukkan draf perdamaiannya ke panitera Mahkamah Partai Golkar," ujarnya.
"Termohon itu ada 4. Termohon 1 Plt Doli (Waketum Golkar sekaligus Plt Ketua Golkar Sumut Ahmad Doli Kurnia), termohon 2 panitia, termohon 3 Mustafa (Wasekjen Golkar Mustafa M Radja) dan termohon 4 DPP Golkar. Termohon 1,2 dan 3 memberikan kuasa kepada kuasa hukum dan termohon 4 tersendiri," sambung Amas.
Sebelumnya, proses mediasi terkait gugatan soal polemik Musda Golkar Sumut disebut telah mencapai kesepakatan. Menurut pihak pemohon, ada kesepakatan di antara pihak pemohon dan termohon untuk mengulang Musda X Golkar Sumut.
Pemohon yang juga Korbid Politik, Hukum dan HAM Golkar Sumut, Hanafiah Harahap, mengatakan kesepakatan Musda X diulang dicapai dalam mediasi kedua yang digelar hari ini. Dia menyebut pihak termohon, Ahmad Doli Kurnia dkk sudah sepakat Musda diulang.
"Mediasi itu ditawarkan oleh pihak termohon, Pak Doli dan kawan-kawan mengajukan mediasi melalui kuasa hukum. Di mediasi pertama (16/4), para pihak belum mendapat titik temu karena termohon menawarkan agar kami pemohon masuk di komposisi pengurus hasil Musda kemarin. Bagi kami itu hal yang lucu," ujar Hanafiah, Senin (27/4).
Dia mengatakan pihaknya mengajukan gugatan karena menilai Musda yang telah digelar dan hasilnya tidak sesuai konstitusi partai. Hanafiah mengatakan pada mediasi kedua ada kesepakatan agar Musda diulang.
Namun, pihaknya juga meminta penyelenggara Musda dipilih yang baru oleh DPP Golkar. Dia mengatakan penyelenggara Musda yang baru bisa menghindarkan persoalan yang sama berulang.
"Dengan pernyataan musda diulang itu kan include mereka memahami dan menyadari itu keliru. Mereka hanya menawarkan tapi isinya tetap mau mengikat supaya musda itu mereka yang kelola lagi, kita nggak mau," ujarnya.
Musda Golkar Sumut yang menghasilkan Yasyir Ridho Lubis sebagai Ketua Golkar Sumur digelar pada Senin (24/2). Musda itu kemudian menjadi polemik dan berlanjut ke Mahkamah Partai Golkar lewat gugatan dengan nomor perkara 01/PI-GOLKAR/II/2020. Dalam gugatan itu, Hanafiah selaku pemohon meminta Musda X dan hasilnya dibatalkan.