Wakil Gubernur Jatim Emil Elestianto Dardak mengatakan 2 juta KK tersebut ialah warga yang terdampak dan sudah tidak mendapat penghasilan akibat COVID-19. Pemprov Jatim bekerja sama dengan pemkab/pemkot untuk melakukan penyisiran tersebut.
"Jadi begini kategori terdampak jangan disamakan semua. Ada mereka yang terdampak dan sangat-sangat membutuhkan bantuan karena sudah tidak memiliki penghasilan sama sekali," kata Emil kepada detikcom, Senin (27/4/2020).
Emil menjabarkan 2 juta KK penerima bantuan tersebut salah satunya diukur dari listrik. Bila yang terdampak merupakan pengguna listrik non-subsidi, kemungkinan namanya tidak masuk dalam penerima BPNT dari Pemprov Jatim.
"Jadi kan mereka yang terdampak kalau ukuran listrik, misal mereka 450 watt, atau 900 watt golongan subsidi, lalu dia terdampak tidak ada pemasukan sama sekali. Itu memungkinkan untuk kita sisir atau pemkab/pemkot sisir guna menerima bantuan," paparnya.
Selain itu, BPNT dari Pemprov Jatim akan difokuskan ke wilayah yang menggunakan kelurahan bukan desa. Karena kelurahan tidak menerima dana desa.
"Kita fokuskan ke kelurahan. Karena warga terdampak di kelurahan tidak menerima dana desa. Kita sisir yang memang tidak menerima dana desa," terangnya.
"Jadi data KK di DTKS itu ada sekitar 5 juta. Nah bantuan pemprov BPNT di luar data tersebut. Untuk penyaluran bantuan dari kab/kota, juga ada usulan dari mereka kab/kota siapa saja yang menerima, tapi pemprov juga akan menambahkan misal ini lho belum tersisir, jadi koordinasi ini penting," imbuhnya.
Emil menegaskan Pemprov Jatim akan menolong warga yang memang sudah tidak bisa menopang kembali hidupnya. Bila ada warga yang masuk dalam kategori tersebut namun tidak diberi bantuan, maka Pemprov Jatim menyiapkan radar bansos.
"Kalau ngomong terdampak, semuanya terdampak. Nah mereka yang sudah terdampak dan memang tidak bisa mendapat penghasilan namun belum tersisir, silahkan manfaatkan radar bansos pemprov, agar kita juga bisa menjangkau mereka," pungkasnya.
Sebagaimana diketahui, Pemprov Jatim bersama pemkab/pemkot telah menyisir warga terdampak COVID-19. Hasilnya, 2 juta KK dianggap layak menerima BPNT. Bantuan tersebut merupakan tambahan dari BPNT Pusat yang berjumlah total Rp 300 ribu (Rp 200 ribu dari pusat, Rp 100 ribu dari pemprov serta pemkab/pemkot). (iwd/iwd)