Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang membuat 16 posko pemantauan di sejumlah tempat guna mengawasi pembatasan kegiatan masyarakat (PKM) di Kota Semarang. Wali Kota Semarang Hendrar Prihadi juga ikut turun langsung mengecek ke sejumlah posko tersebut.
Wali kota yang akrab disapa Hendi mengatakan, pos pemantauan bertugas membatasi masyarakat yang akan memasuki Kota Semarang. Namun, bagi warga yang memiliki keperluan bekerja masih diberikan keleluasaan.
Dalam kegiatannya di pos pemantauan Mangkang, Hendi menghentikan kendaraan bernomor polisi luar kota untuk diperiksa sebelum masuk Kota Semarang. Dalam pemeriksaan yang dilakukan Hendi bersama jajaran Forum Komunikasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kota Semarang, pengemudi kendaraan berplat nomor luar daerah dicek KTP-nya serta dicatat keperluannya masuk ke Kota Semarang.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jumlah pemudik hari ini sudah jauh berkurang, hanya satu sampai dua saja dengan plat nomor luar kota, yang kemudian kita tanya untuk dicatat keterangannya," ujar Hendi dalam keterangan resmi Pemkot Semarang, Senin (27/4/2020).
Selain mengecek kendaraan di pos pemantauan, Hendi juga memantau aktivitas usaha di pabrik PT. Phapros dan Kawasan Industri Wijaya Kusuma di. Dalam peninjauan ke pabrik, Hendi memeriksa penerapan aturan terkait PKM di tempat usaha, seperti protokol kesehatan, physical distancing, penggunaan masker, dan menjaga kebersihan.
"Saya minta tolong kepada Kepala APINDO untuk bisa menyampaikan ke anggotanya, agar mulai mengatur jam kerja pegawai, tekankan SOP kesehatan seperti jaga jarak, masker, pengukuran suhu tubuh, hand sanitizer, atau cuci tangan, itu semua wajib hari ini," imbuh Hendi.
Selain itu, Hendi meminta pengelola pabrik agar menyediakan kartu identitas bagi buruh pabrik. Sejumlah buruh berasal dari luar kota, salah satunya Kendal, Jawa Tengah sehingga dibutuhkan identitas agar bisa melewati pemeriksaan di pos pantau.
"Perlu diperhatikan, konsep pos pantau dalam PKM, yang ingin dibatasi yaitu pemudik. Maka bagi warga yang punya aktivitas urgen di Kota Semarang, seperti bekerja, diperbolehkan dengan pembatasan sesuai SOP protokol kesehatan," ujar Hendi.
(mul/mpr)