Kasatreskrim Polres Cimahi AKP Yohannes Redhoi Sigiro mengatakan JD saat ini berstatus sebagai tersangka atas aksi penganiayaan dan penusukan terhadap kedua korban. Dia menjadi pelaku tunggal aksi kejahatannya tersebut.
"Betul JD berstatus tersangka, karena hanya dia yang terbukti menganiaya dan menusuk dua korban itu. Sembilan orang lainnya hanya menyaksikan, jadi mereka berstatus saksi," ungkap Yohannes saat ditemui di Mapolres Cimahi, Senin (27/4/2020).
Meskipun berstatus tersangka, namun JD tidak ditahan. Pasalnya tersangka masih di bawah umur dan saat ini ruang tahanan dalam kondisi penuh.
"Kami tidak tahan tersangka. Dia bisa pulang ke rumahnya karena ruang tahanan penuh di tengah wabah COVID-19. Orang tua tersangka jadi jaminannya," katanya.
Meskipun tidak dilakukan penahanan, namun JD dan orang tuanya tetap harus wajib melapor ke Satreskrim Polres Cimahi dua kali dalam seminggu.
"Tersangka dan orang tuanya tetap harus wajib lapor. Orang tua wajib mengawasi anaknya, kalau berulang kemungkinan bisa ditahan," terangnya.
Sebelumnya diberitakan seorang remaja di Kabupaten Bandung Barat tega menusuk temannya sendiri padahal tengah berada dalam suasana bulan Ramadhan dan pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Kejadian penganiayaan dan penusukan tersebut dipicu dari saling ejek antara kelompok pelaku dan korban sehingga memicu emosi pelaku.
Saat itu, korban AH sedang berselisih paham dengan pelaku JD. Korban lainnya, AP, kemudian datang dan mencoba melerai perselisihan tersebut namun keduanya justru jadi sasaran penganiayaan pelaku dan rekan-rekannya yang membawa senjata tajam.
"Kejadiannya itu Sabtu (25/4) sekitar pukul 20.00 WIB. Pelaku bersama teman-temannya dan juga korban sedang nongkrong, lalu ada saling ledek sampai memicu keributan. Pelaku kemudian nekat menusuk korban," ujarnya.
(mso/mso)