Ketua Komisi Dakwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) Cholil Nafis mengatakan penegak hukum seharusnya melakukan patroli terkait warga yang masih melaksanakan salat Tarawih di masjid. Dia menilai warga tidak perlu sampai melaporkan kegiatan salat Tarawih di masjid daerahnya selama pandemi Corona.
"Saya pikir warga nggak perlu melapor, tapi penegak hukumlah yang berpatroli. Jadi kalau melapor seakan-akan ada yang nggak setuju dengan ibadah, jadi nanti dijadikan salah persepsi," kata Cholil ketika dihubungi, Senin (27/4/2020).
Cholil meminta penegak hukum melakukan penjagaan di sekitar masjid. Masyarakat yang hendak Tarawih di masjid bisa disadarkan bahaya Corona tanpa perlu melakukan tindakan hukum.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak perlu ditindak hukum tapi diantisipasi saja sehingga masyarakat dibangun kesadaran bukan salatnya yang dilarang tetapi penularan itu melalui pertemuan-pertemuan itu," ujar Cholil.
Warga yang melapor kegiatan salat Tarawih di masjid daerahnya, menurut dia, tentu punya niat baik. Cholil ingin masyarakat menahan diri dari tindakan main hakim sendiri.
"Orang yang melaporkan tentu berniat baik agar COVID-19 tidak menular dan bisa memutusnya. Makanya di bulan Ramadhan pandai-pandailah menghayati puasa sehingga kita bisa menahan diri dan kita bisa menjaga ketenteraman masyarakat," jelasnya.