Seorang wanita yang ditemukan tewas bersimbah darah di Setu Pengarengan, Kota Depok, beberapa hari lalu, ternyata korban pembunuhan. Polisi saat ini telah menangkap dua pelaku.
"Iya benar telah dilakukan penangkapan pelaku tindak pidana pencurian dengan kekerasan dan atau pembunuhan berencana," kata Kapolrestro Depok, Kombes Azis Andriansyah, dalam keterangannya, Senin (27/4/2020).
Kedua pelaku tersebut adalah RT (25) dan IR (17). Polisi menyebut korban dirampok dan dibunuh.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Azis menyebut peristiwa itu terjadi pada 15 April 2020, sekitar pukul 22.30 WIB, di Setu Pengarengan, Sukmajaya, Depok. Saat itu korban sedang berboncengan dengan pelaku dari Pasar Rebo menuju Depok.
"Kemudian korban dibawa ke Setu Pengarengan RT 02 RW 011, Cisalak, Sukmajaya, Depok. Saat sedang berdiri, korban langsung didekap dan dipiting, kemudian digorok dengan celurit hingga meninggal dunia," jelas Azis.
Setelah korban digorok, Azis menyebut, kedua pelaku kemudian mengambil barang-barang milik korban. Lalu keduanya melarikan diri meninggalkan korban ke arah Jalan Pekapuran, Tapos, Depok.
"Barang-barang milik korban diambil di antaranya cincin, HP merek Samsung warna putih, kalung, uang sebesar Rp 1,3 juta, lalu didapatkan keterangan bahwa kedua pelaku melarikan diri ke arah Jalan Pekapuran," ujar Azis.
Kedua pelaku lalu ditangkap pada Jumat (24/4) sekitar pukul 21.00 WIB oleh pihak kepolisian. Keduanya dikenai Pasal 365 KUHP juncto Pasal 338 KUHP juncto Pasal 340 KUHP terkait pembunuhan berencana dan/atau tindak pidana pencurian dengan kekerasan.
(maa/mea)