Pembubaran balap liar melibatkan Satuan Lalu Lintas, Sabhara, Reskrim dan Satuan Intelkam Polres Jombang. Polisi menyasar beberapa titik yang biasa menjadi tempat balap liar di Kecamatan Diwek dan Mojoagung.
"Kami bubarkan kelompok pemuda, baik yang akan melakukan balap liar maupun sahur on the road untuk mencegah penyebaran virus Corona di Kabupaten Jombang sesuai arahan Bapak Kapolda Jatim," kata Kapolres Jombang AKBP Boby Pa'ludin Tambunan kepada detikcom, Minggu (26/4/2020).
Jalan lingkar (ring road) Mojoagung menjadi salah satu sasaran personil Polres Jombang. Karena jalan nasional ini biasa digunakan para pemuda untuk balap liar maupun sekadar nongkrong menanti waktu sahur.
Untuk mencegah penyebaran COVID-19, para pemuda yang asyik nongkrong pun dibubarkan. Sementara sepeda motor tidak sesuai standar dan tak dilengkapi STNK yang akan digunakan balap liar, disita petugas.
"Pembubaran kami lakukan secara persuasif dengan menyampaikan pentingnya tetap di rumah agar penyebaran virus Corona bisa dicegah," terang Boby.
Kasat Lantas Polres Jombang AKP Rizky Fardian menambahkan, pihaknya menyita 34 sepeda motor tidak sesuai standar yang akan dipakai balap liar. Dari jumlah itu, 26 sepeda motor disita dari wilayah Cukir, Kecamatan Diwek. Sedangkan sisanya dari ring road Mojoagung.
"Untuk sidang tilangnya nanti menunggu setelah Hari Raya Idul Fitri," tandasnya. (iwd/iwd)