Jalur Protokol di Makassar yang Biasanya Macet Kini Sepi Bak Kota Hantu

Jalur Protokol di Makassar yang Biasanya Macet Kini Sepi Bak Kota Hantu

Ibnu Munsir - detikNews
Minggu, 26 Apr 2020 21:11 WIB
Jalur Protokol di Makassar yang Biasanya Macet Kini Sepi saat PSBB
Jalur protokol yang sepi di Kota Makassar (Foto: Ibnu Munsir/detikcom)
Makassar -

Kota Makassar kini masuk dalam zona merah penyebaran virus corona baru (COVID-19). Terlebih, Sulawesi Selatan (Sulsel) menjadi satu-satunya provinsi di luar Pulau Jawa yang memiliki kasus positif COVID-19 terbanyak.

Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) di Makassar kini sudah berjalan selama 3 hari lamanya. Lantas apa saja perubahannya?

Jalur Protokol di Makassar yang Biasanya Macet Kini Sepi saat PSBBJalur Protokol di Makassar yang Biasanya Macet Kini Sepi saat PSBB (Foto: Ibnu Munsir/detikcom)

Dari pantauan detikcom, Minggu (26/4/2020), tampak sejumlah jalan protokol di Makassar sangat sepi. Sejumlah jalan yang kerap ramai dan padat lalu lintas seperti Jalan Pettarani Makassar dan Jalan Pengayoman kini sangat sepi. Hanya terlihat 1 hingga 2 kendaraan melintas di kawasan tersebut padahal baru sekitar pukul 19.00 Wita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Tak hanya di situ, kawasan pusat perbelanjaan Panakukang Makassar dan Jalan Boulevard yang biasanya ramai juga terlihat sepi. Selain memang penerapan PSBB, ketegasan Pemerintah Kota Makassar dengan menyemprotkan air juga membuat masyarakat sudah tak keluar rumah.

"Sudah sepi pak, sudah ada sekitar 1 minggu mungkin sepi, tapi baru hari ini 2 hari ini sangat sepi sekali," kata seorang tukang becak, Daeng Nai, di kawasan Panakukang Makassar.

(dhn/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads