Dirlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kombes I Made Agus Prasetya, memaparkan data bahwa selama tiga hari menghalau pemudik yang hendak masuk ke DIY, 119 kendaraan diminta putar balik. Asal pemudik terbanyak dari Jabar dan Jakarta.
"Tiga hari ini sudah ada 119 kendaraan yang diputarbalikkan. Kendaraan itu paling banyak berasal dari Jawa Barat dan Jakarta," kata Made Agus, Minggu (26/4/2020).
Made Agus menjelaskan, pihaknya melakukan penjagaan di empat titik masuk wilayah DIY. Selain di Tempel, ada titik Prambanan, Temon dan Bedoyo (Gunungkidul).
"Kami lakukan penjagaan di empat titik meliputi wilayah Sleman, Kulon Progo dan Gunungkidul. Kendaraan yang kami putar balikkan kebanyakan roda empat atau mobil pribadi dan ada juga bus," ujarnya.
Sementara itu Dinas Perhubungan (Dishub) DIY mengatakan baru mulai hari ini memberlakukan sanksi terhadap kendaraan yang berasal dari luar daerah. Sanksi itu yakni kendaraan diminta untuk putar balik. "Penerapannya mulai siang hari ini," kata Kepala Dishub DIY, Tavip Agus Rayanto.
"Kalau di Permenhub No 25/2020 yang bisa menerapkan sanksi itu hanya yang dari zona merah atau aglomerasi sekitarnya. Tapi Ngarso Dalem (Sultan) punya pertimbangan, kalau memang yang diperbolehkan menerapkan sanksi hanya yang PSBB, kenapa bandara di Yogya yang tidak PSBB (juga) ditutup. Itu logika pertama," lanjutnya.
![]() |
Tavip mengatakan, pertimbangan Gubernur yang selanjutnya yakni setelah melihat beberapa daerah di Jawa Timur. Menurutnya daerah yang belum menerapkan PSBB di Jawa Timur bisa melakukan penyetopan terhadap kendaraan pemudik.
Lebig lanjut, Tavip menjelaskan penindakan bersifat fleksibel. Tidak semua kendaraan berpelat luar daerah dihalau dan diminta putar balik. "Tapi sekali lagi mudik dengan pelat mobil beda. Bisa jadi orang Yogya tapi punya mobil berpelat B. Jadi tidak otomatis yang berpelat B langsung diminta putar balik," terangnya.