Polda DIY: 119 Kendaraan Pemudik Dihadang, Terbanyak dari Jabar-DKI

Polda DIY: 119 Kendaraan Pemudik Dihadang, Terbanyak dari Jabar-DKI

Jauh Hari Wawan S - detikNews
Minggu, 26 Apr 2020 19:27 WIB
Pemeriksaan kendaraan pemudik yang masuk DIY, 16/4/2020
Pemeriksaan kendaraan pemudik yang masuk DIY. (Foto: Jauh Hari WS/detikcom)
Yogyakarta -

Dirlantas Polda Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Kombes I Made Agus Prasetya, memaparkan data bahwa selama tiga hari menghalau pemudik yang hendak masuk ke DIY, 119 kendaraan diminta putar balik. Asal pemudik terbanyak dari Jabar dan Jakarta.

"Tiga hari ini sudah ada 119 kendaraan yang diputarbalikkan. Kendaraan itu paling banyak berasal dari Jawa Barat dan Jakarta," kata Made Agus, Minggu (26/4/2020).


Made Agus menjelaskan, pihaknya melakukan penjagaan di empat titik masuk wilayah DIY. Selain di Tempel, ada titik Prambanan, Temon dan Bedoyo (Gunungkidul).

"Kami lakukan penjagaan di empat titik meliputi wilayah Sleman, Kulon Progo dan Gunungkidul. Kendaraan yang kami putar balikkan kebanyakan roda empat atau mobil pribadi dan ada juga bus," ujarnya.

Sementara itu Dinas Perhubungan (Dishub) DIY mengatakan baru mulai hari ini memberlakukan sanksi terhadap kendaraan yang berasal dari luar daerah. Sanksi itu yakni kendaraan diminta untuk putar balik. "Penerapannya mulai siang hari ini," kata Kepala Dishub DIY, Tavip Agus Rayanto.

Keputusan itu diambil setelah berkomunikasi dengan Gubernur DIY, Sri Sultan Hamengku Buwono X. Tavip menjelaskan, Gubernur memiliki beberapa pertimbangan terkait pemberlakuan putar balik untuk pemudik kendati DIY belum menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB).

"Kalau di Permenhub No 25/2020 yang bisa menerapkan sanksi itu hanya yang dari zona merah atau aglomerasi sekitarnya. Tapi Ngarso Dalem (Sultan) punya pertimbangan, kalau memang yang diperbolehkan menerapkan sanksi hanya yang PSBB, kenapa bandara di Yogya yang tidak PSBB (juga) ditutup. Itu logika pertama," lanjutnya.

Pemeriksaan kendaraan pemudik yang masuk DIY, 16/4/2020Pemeriksaan kendaraan pemudik yang masuk DIY, 16/4/2020 (Foto: Jauh Hari WS/detikcom)


Tavip mengatakan, pertimbangan Gubernur yang selanjutnya yakni setelah melihat beberapa daerah di Jawa Timur. Menurutnya daerah yang belum menerapkan PSBB di Jawa Timur bisa melakukan penyetopan terhadap kendaraan pemudik.

Lebig lanjut, Tavip menjelaskan penindakan bersifat fleksibel. Tidak semua kendaraan berpelat luar daerah dihalau dan diminta putar balik. "Tapi sekali lagi mudik dengan pelat mobil beda. Bisa jadi orang Yogya tapi punya mobil berpelat B. Jadi tidak otomatis yang berpelat B langsung diminta putar balik," terangnya.

Halaman 2 dari 2
(mbr/mbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads