5 Akar Masalah Pengadilan yang Harus Dibenahi Ketua MA Baru

5 Akar Masalah Pengadilan yang Harus Dibenahi Ketua MA Baru

Andi Saputra - detikNews
Minggu, 26 Apr 2020 16:27 WIB
hakim agung syarifuddin
Ketua MA Syarifuddin (Foto: ari saputra)
Jakarta -

Hakim Agung Syarifuddin dipilih oleh koleganya menjadi Ketua Mahkamah Agung (MA) untuk lima tahun mendatang. Tidak mudah pekerjaan Syarifuddin karena masih banyak permasalahan. Sedikitnya ada 5 akar masalah pengadilan harus dibenahi.

"Koalisi mencermati bahwa masalah-masalah tersebut disebabkan oleh akar masalah. Pertama, tidak terefleksikannya nilai integritas dan anti korupsi secara total dalam proses promosi dan mutasi jabatan strategis," kata Direktur Eksekutif LeIP, Liza Farihah dalam diskusi webinar 'Menakar Problematika Lembaga Peradilan dan Strategi di Masa Mendatang' yang digelar ICW, Minggu (26/4/2020).

Pesan anti korupsi dan pengutamaan integritas ini baru akan bisa dilihat dengan baik oleh seluruh warga pengadilan jika terhadap setiap pejabat yang akan menduduki jabatan strategis selain diminta menyerahkan LHKPN juga dilakukan analisis profil kekayaan. Jika profil kekayaannya tidak sesuai dengan sumber penghasilan resmi, maka yang bersangkutan harus dipandang tidak memenuhi syarat (ineligible) untuk menduduki jabatan tersebut.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kedua modernisasi pengadilan masih setengah hati. E-Litigasi yang telah diterapkan MA menunjukkan bahwa MA telah maju satu langkah dibanding lembaga penegak hukum lain dalam modernisasi peradilan. Namun, implementasi E-Litigasi masih memunculkan pertanyaan mengenai kesiapan infrastruktur dan SDM," ujar Liza.

"Ketiga, tidak efektifnya pengawasan internal MA. Meskipun MA telah meluncurkan aplikasi SIWAS yang dinyatakan mampu menerima dan menindaklanjuti pengaduan masyarakat secara online, secara besar-besaran pada September 2016, kenyataannya aplikasi ini jauh dari efektif sebagaimana telah dicoba oleh koalisi dalam beberapa kesempatan," cetus Liza.

ADVERTISEMENT

Keempat, reformasi hanya fokus pada kelembagaan, bukan kepada hakim atau fungsi pengadilan yang utama. Koalisi Pemantau Peradilan (KPP) mencatat reformasi dan kebijakan yang diambil MA seringkali masih bersifat 'Merdeka Utara-sentris'. Yang belum menempatkan prioritas kebutuhan jabatan hakim atau pelaksanaan fungsi pengadilan pada skala prioritas yang seharusnya.

"Kelima ketidakseriusan Mahkamah Agung menjalankan peran dalam mekanisme check and balances antar lembaga peradilan. Ketidakseriusan ini antara lain terlihat dari keengganan hakim untuk mengkritisi status penahanan yang ditetapkan sebelumnya oleh JPU atas Terdakwa," pungkasnya.

(asp/rfs)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads