MA Perbaiki Hukuman Eks Jaksa Senior Chuck Suryosumpeno

MA Perbaiki Hukuman Eks Jaksa Senior Chuck Suryosumpeno

Andi Saputra - detikNews
Kamis, 23 Apr 2020 11:50 WIB
Gedung Mahkamah Agung, Jakarta
Foto Gedung MA: Ari Saputra
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) mengurangi hukuman mantan jaksa senior Chuck Suryosumpeno. Sebab, MA menilai ada hal-hal yang meringankan dalam diri Chuck.

"Perkara Nomor 446 K/PID. SUS/2020 atas nama Terdakwa Chuck Suryosumpeno, permohonan kasasinya ditolak tetapi lamanya pidana yang dijatuhkan menurut majelis hakim kasasi perlu diperbaiki," kata juru bicara MA, hakim agung Andi Samsan Nganro kepada wartawan, Kamis (23/4/2020).

Di tingkat banding, Chuck dihukum 4 tahun penjara. Setelah memperhatiakan keadaan yang memberatkan dan yang meringankan, maka pidana yang dijatuhkan kepada Chuck perlu diperbaiki. Yaitu mengenai lamanya pidana yang dijatukan kepada Chuck. Putusan ini diketok oleh majelis yang diketuai hakim agung Prof Dr Surya Jaya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Menjadi 3 tiga (tiga) tahun dan denda Rp 100 juta subsider 3 (tiga) bulan kurungan. Adapun tanah 3 hektare disita dan dirampas untuk negara," ujar Andi Samsan Nganro.

Dalam kaitan dengan perkara Chuck Suryosumpeno, yaitu atas nama Ngalimun, juga permohonan kasasinya telah diputus oleh MA. Putusannya hampir sama dengan perkara Chuck tersebut yaitu diperbaiki. Salah satu alasan yang menjadi pertimbangan majelis sehingga pidana terhadap Ngalimun diperbaiki adalah untuk menghindari disparitas pemidanaan dengan perkara yang sama dan terkait.

ADVERTISEMENT

"Oleh karena itu majelis hakim memutuskan menolak permohonan kasasi Terdakwa dengan perbaikan lamanya pidana menjadi 3 (tiga) tahun dan denda Rp 100 juta subsider pidana kurungan selama 2 (dua) bulan," ujar Andi Samsan yang juga menjadi ketua majelis dalam perkara Ngalimun itu.

Tonton juga video Hakim Agung Syarifuddin Terpilih Jadi Ketua MA:

Kasus bermula saat Chuck sebagai Kasatgassus Kejagung melakukan pemulihan aset Hendra Rahardja pada 2012. Jaksa Agung Basrief Arief menyatakan Chuck melaksanakan proses penyelesaian kasus Hendra sudah sesuai dengan prosedur.

Tapi, kala Prasetyo menjadi Jaksa Agung, proses itu mulai diungkit. Puncaknya, Chuck diberhentikan dari jabatan Kepala Kejaksaan Tinggi Maluku dengan alasan proses penjualan aset Hendra tidak sesuai dengan prosedur. Chuck kemudian dikriminalisasi oleh institusinya sendiri.

"Kriminalisasi Chuck adalah satu bentuk kemarahan besar kepemimpinannya di institusi kejaksaan. Jadi banyak orang di lingkaran kejaksaan bilang, mereka tidak mau seperti Chuck. Cuma di sisi lain, mereka juga bilang, hanya Chuck yang berani melawan pimpinan. Berani menolak," kata Direktur Eksekutif Lokataru Haris Azhar menanggapi kasus Chuck beberapa waktu lalu.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads