Polda Metro Jaya telah membebaskan aktivis Ravio Patra setelah menjalani pemeriksaan atas dugaan penghasutan kekerasan. Tim pengacara Ravio menyebut ada sejumlah kejanggalan kasus tersebut.
Salah satu tim pengacara Ravio, Era Purnamasari, mengatakan kliennya itu dibebaskan pada hari ini, pukul 08.30 WIB dengan status sebagai saksi. Namun Era mengatakan ada sejumlah permasalahan hukum dalam kasus yang menimpa Ravio tersebut.
"Koalisi Tolak Kriminalisasi dan Rekayasa Kasus (KATROK) mencatat berbagai permasalahan hukum," ujar Era dalam keterangan tertulis, Jumat (24/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Era menyebut tim pengacara sempat dipersulit memberikan bantuan hukum. Menurutnya, tim pengacara tidak diberitahu terkait keberadaan Ravio setelah ditangkap.
"Saat tim mendatangi Polda Metro Jaya sejak pukul 11.00 WIB, (23/4), pihak kepolisian dari berbagai unit menyangkal Ravio berada di tempat mereka. Baru sekitar pukul 14.00 WIB, Polda Metro Jaya mengakui Ravio ada di Polda setelah melakukan konferensi pers," ujar Era.
Ia juga menyebut penangkapan dan penggeledahan terhadap Ravio tidak disertai surat perintah sehingga diduga tak sesuai dengan prosedur. Sebab, banyak barang-barang yang disita tidak terkait dengan tindak pidana yang dituduhkan.
"Pihak penyidik di Sub-direktorat Keamanan Negara (Subdit Kamneg) menyatakan bahwa yang mereka lakukan pada Ravio bukan penangkapan tetapi pengamanan, padahal pengamanan tidak dikenal di dalam hukum acara pidana dan Ravio sudah ditangkap lebih dari 1 x 24 jam saat itu," ucapnya.
Selain itu, Era menyebut Ravio mendapatkan intimidasi kekerasan secara verbal, baik pada saat penangkapan dan juga di Polda Metro Jaya. Era mengatakan dalam proses pemeriksaan di Polda Metro status hukum Ravio berubah-ubah.
"Status hukum Ravio berubah-ubah. Saat tim kuasa hukum ingin memberikan bantuan hukum, diketahui Ravio sudah menjalani pemeriksaan pada sekitar pukul 03.00 WIB sampai dengan pukul 06.00 WIB tanggal 23 April 2020 sebagai tersangka dan pukul 10.00-17.00 WIB diperiksa kembali sebagai saksi," sebutnya.
"Penyidik sempat menginformasikan bahwa surat penahanan sudah disiapkan, padahal statusnya adalah saksi," lanjutnya.
Era menyebut penyidik juga mengakses data kontrak kerja dan catatan pengelolaan keuangan pribadi korban yang tidak ada kaitannya dengan dugaan tindak pidana. Era menambahkan penyidik juga sengaja mengubah kata sandi email tanpa persetujuan Ravio.
Era mengungkapkan, pasal yang dituduhkan kepada Ravio berubah-ubah dan tidak konsisten. Era mengatakan awalnya Ravio dikenai Pasal 28 ayat 1 UU ITE tentang penyebaran berita bohong, namun tiba-tiba menjadi Pasal 28 ayat 2 UU ITE tentang Ujaran Kebencian.
"Hal ini diketahui ketika Ravio menandatangani berita acara pemeriksaan (BAP)," sebut Era.
Era menduga penangkapan Ravio terkait erat dengan kritik-kritik terhadap pemerintah yang sering disampaikannya. Untuk itu, Era meminta Presiden Joko Widodo dan Kepolisian bersikap profesional dan segera menangkap pelaku peretasan yang dialami Ravio Patra.
"Presiden Joko Widodo bertindak tegas untuk menghentikan tindakan-tindakan teror dan represif kepada warga negara yang kritis, kepolisian harus bersikap profesional dan menghentikan kasus atau tuduhan terhadap Ravio dan kepolisian harus segera menangkap peretas sekaligus penyebar berita bohong melalui akun WhatsApp Ravio," tuturnya.
Penjelasan Polisi
Polda Metro Jaya telah menjelaskan soal penangkapan aktivis Ravio Patra. Ravio diperiksa atas dugaan perbuatan onar dan juga penghasutan untuk melakukan kekerasan.
"Yang bersangkutan memang diduga menyiarkan berita onar atau menghasut membuat kekerasan atau menyebar kebencian," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus dalam jumpa pers yang disiarkan secara live melalui akun Instagram, Kamis (23/4).
Ravio Patra ditangkap di Jalan Blora, Menteng, Jakarta Pusat, pada Rabu (22/4) malam. Saat ini polisi masih memeriksa Ravio Patra.
"Sementara yang bersangkutan masih dilakukan pendalaman pemeriksaan oleh Krimum Polda Metro Jaya, kita tunggu saja hasil pemeriksaannya karena ini diduga menyebarkan berita onar," tutur Yusri.