Demi mencegah penyebaran virus Corona, Pelabuhan Nusantara, Kota Parepare, ditutup untuk pengangkutan penumpang. Pelabuhan hanya beroperasi untuk aktivitas pengangkutan kargo dan angkutan barang.
Pemerintah Kota Parepare, Sulawesi Selatan, telah melakukan koordinasi dengan Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Parepare serta Dinas Perhubungan Provinsi Sulawesi Selatan dan merujuk pada surat Peraturan Menteri Perhubungan RI No PM 25 Tahun 2020 tentang pengendalian transportasi selama masa mudik Idul Fitri 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Coronavirus Disease 2019 (COVID-19).
"Penutupan ini dimulai dari tanggal 24 April sampai dengan 31 Mei 2020. Selain itu, juga dilakukan penutupan bus trans Sulawesi yang ada di Kota Parepare.Kami menghimbau agar keputusan ini diawasi dengan ketat, jangan sampai terdapat pihak yang tetap ngotot untuk melakukan pengangkutan penumpang"tegas Wali Kota Parepare, Taufan Pawe, Minggu (26/4/2020).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Taufan berharap semua semua pihak bisa menghormati keputusan tersebut dan menerimanya secara bijak.
"Penyebaran virus COVID-19 saat ini kian meluas, hal ini membuat pemerintah melakukan pembatasan di sejumlah lini, salah satunya pembatasan di bidang transportasi. Hal tersebut dilakukan guna meminimalisir penyebaran COVID-19 di Kota Parepare, mohon kerja sama semua pihak,"harapnya.
Kepala Seksi Lalu Lintas Angkutan Laut dan Usaha Kepelabuhan KSOP Parepare, Ahmad Fathony, menjelaskan keputusan tersebut telah berlaku efektif dan telah dilaksanakan.
"KSOP telah membuat edaran terkait pelaksanaan PM Nomor 25 Tahun 2020 larangan berlaku efektif sejak tanggal 24 April dengan pengecualian terlampir, kemarin KM Thalia berangkat ke Nunukan, sudah tidak memuat penumpang," terangnya.
(zlf/zlf)