Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, Provinsi Lampung, tetap memperketat penjagaan di perbatasan bagi kendaraan yang akan masuk ke wilayah tersebut. Kebijakan ini dilakukan meski Bandar Lampung masih berstatus zona hijau virus Corona (COVID-19).
Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung Ahmad Husna, Sabtu (25/4), Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang pembatasan kendaraan dari dan ke zona merah tidak diberlakukan di sini. Namun pihaknya tetap akan mendata dan mengecek kendaraan yang melintas di wilayah mereka.
"Di sini masih zona hijau dan belum zona merah. Jadi, untuk mengantisipasi itu, sesuai perintah Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, kami lebih pada pengecekan dan pendataan kendaraan yang ingin masuk serta mensterilisasinya," ujar Husna seperti dikutip dari Antara, Sabtu (25/4/2020).
Husna mengatakan, dalam upayanya tersebut, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait dan pihak keamanan. "Kami belum sampai memulangkan kendaraan berpelat dari daerah luar, mungkin kalau tindakan itu ada di pihak kepolisian," kata dia.
Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, mengatakan, terkait instruksi larangan mudik oleh pusat, Wali Kota Bandar Lampung telah mengikutinya dengan mengeluarkan surat edaran.
"Khususnya bagi aparatur negeri sipil (ASN) di lingkungan Pemkot Bandar Lampung," kata Nurizki.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Simak video Masjid Masih Gelar Tarawih Bisa Disanksi? ini Kata Mahfud Md: