Meski Zona Hijau Corona, Penjagaan di Perbatasan Bandar Lampung Diperketat

Meski Zona Hijau Corona, Penjagaan di Perbatasan Bandar Lampung Diperketat

Tim detikcom - detikNews
Sabtu, 25 Apr 2020 13:41 WIB
Tugu Gajah Kota Bandar Lampung
Ilustrasi Kota Bandar Lampung (Foto: dok. Pemkot Bandar Lampung)
Bandar Lampung -

Pemerintah Kota (Pemkot) Bandar Lampung, Provinsi Lampung, tetap memperketat penjagaan di perbatasan bagi kendaraan yang akan masuk ke wilayah tersebut. Kebijakan ini dilakukan meski Bandar Lampung masih berstatus zona hijau virus Corona (COVID-19).

Menurut Kepala Dinas Perhubungan Kota Bandar Lampung Ahmad Husna, Sabtu (25/4), Peraturan Menteri Nomor 25 Tahun 2020 tentang pembatasan kendaraan dari dan ke zona merah tidak diberlakukan di sini. Namun pihaknya tetap akan mendata dan mengecek kendaraan yang melintas di wilayah mereka.

"Di sini masih zona hijau dan belum zona merah. Jadi, untuk mengantisipasi itu, sesuai perintah Wali Kota Bandar Lampung Herman HN, kami lebih pada pengecekan dan pendataan kendaraan yang ingin masuk serta mensterilisasinya," ujar Husna seperti dikutip dari Antara, Sabtu (25/4/2020).



Husna mengatakan, dalam upayanya tersebut, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan berbagai instansi terkait dan pihak keamanan. "Kami belum sampai memulangkan kendaraan berpelat dari daerah luar, mungkin kalau tindakan itu ada di pihak kepolisian," kata dia.

Sementara itu, dalam kesempatan terpisah, juru bicara Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Bandar Lampung, Ahmad Nurizki, mengatakan, terkait instruksi larangan mudik oleh pusat, Wali Kota Bandar Lampung telah mengikutinya dengan mengeluarkan surat edaran.

"Khususnya bagi aparatur negeri sipil (ASN) di lingkungan Pemkot Bandar Lampung," kata Nurizki.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Simak video Masjid Masih Gelar Tarawih Bisa Disanksi? ini Kata Mahfud Md:

ADVERTISEMENT



Kemudian, untuk penjagaan di area perbatasan, Gugus Tugas bersama Polri telah bekerja sama dengan adanya penambahan personel kepolisian di setiap titik posko yang berada di perbatasan.

"Penambahan personel itu juga karena bersamaan dengan Operasi Ketupat Polri yang menyiagakan posko check point di wilayah perbatasan masuk kota," ujar Nurizki.



Di sisi lain, Kepala Terminal Induk Rajabasa, Denny Wijdan, mengatakan larangan mudik sudah jelas akan mempengaruhi jumlah frekuensi kedatangan bus antarkota antarprovinsi (AKAP) dan bus antarkota dalam provinsi (AKDP) ke sana. Ia mengatakan, sejak H-1 puasa, kondisi Terminal Induk Rajabasa terpantau sepi dan penurunan jumlah penumpang AKAP saat ini mencapai 88,25 persen, sedangkan AKDP sebesar 65 persen.

"Penurunan ini memang terjadi sejak Maret 2020, saat virus ini mulai mewabah di Indonesia," kata Denny.

Pemerintah sebelumnya resmi melarang mudik Lebaran 2020 dan efektif berjalan pada Jumat (24/4). Aturan mengenai larangan mudik tertuang dalam Permenhub Nomor 25 Tahun 2020.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads