Kepala Biro Kessos Jatim Hudiyono mengatakan PSBB Surabaya Raya tidak melarang warga untuk melaksanakan akad nikah. Tetapi harus ada syarat yang dipenuhi untuk menggelar akad nikah tersebut.
"Melalui Kemenag, sudah dijelaskan kalau PSBB tidak melarang akad nikah. Tapi dalam penerapannya harus ditegakkan SOP kesehatan," kata Hudiyono usai pematangan sosialisasi PSBB Surabaya Raya di Gedung Negara Grahadi, Jumat (24/4/2020) malam.
Hudiyono menjelaskan sesuai Pergub Jatim No 18 Tahun 2020 Tentang PSBB Dalam Penanganan COVID-19 di Jatim, ada poin yang menjelaskan pengecualian untuk pelaksanaan akad nikah. Poin tersebut ada di Pasal 17 Ayat 3.
"Tidak dilarang, yang dilarang adalah resepsinya. Itu sudah jelas. Meski boleh akad nikah juga tetap dibatasi yang hadir," jelasnya.
Berikut petikan Pergub Jatim No 18 Tahun 2020, Pasal 17 Ayat 3 yang mengatur tentang pernikahan di saat PSBB:
Pasal 17 (3) Pelaksanaan kegiatan pernikahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b, dilaksanakan dengan ketentuan:
a. Dilakukan di Kantor Urusan Agama (KUA) dan/atau Kantor Catatan Sipil;
b. Dihadiri oleh kalangan terbatas, yaitu keluarga inti;
c. Menggunakan masker;
d. Meniadakan acara resepsi pernikahan yang mengundang keramaian yang mengakibatkan pengumpulan massa; dan
d. Menjaga jarak antar pihak yang hadir (physical distancing) paling sedikit dalam rentang 1 (satu) meter
(fat/fat)