Polres Siak di Riau merekayasa tempat pedagang di pasar tradisional Belantik Raya, Kecamatan Siak. Hal itu guna memastikan sistem transaksi di pasar berjalan sesuai dengan aturan physical distancing.
Dalam rekayasa ini, antarpedagang kaki lima diberi pembatas garis minimal setengah meter. Selain itu, antara pedagang dan konsumen juga diberi batas penggaris warna putih juga berjarak 50 cm.
Di lokasi pasar tradisional ini juga tetap disediakan air dan sabun untuk cuci tangan pengunjung pasar. Mereka juga diwajibkan menggunakan masker.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kita membuat rekayasa sosial di pasar ini agar semua pihak dapat mematuhi protokoler yang telah ditetapkan pemerintah," kata Kapolres Siak AKBP Doddy Sanjaya kepada wartawan, Jumat (24/4/2020).
Doddy menjelaskan, meski ada peringatan, masih banyak masyarakat yang melanggar aturan. Pihaknya menegaskan akan terus melakukan pengawasan agar masyarakat patuh terhadap imbauan pemerintah.
"Namun kita tidak hentinya untuk mengingatkan warga lewat rekayasa sosial di pasar tradisional ini. Ini semua untuk kebaikan bersama dalam memutus mata rantai COVID-19," tutup Doddy.
(eva/eva)