Pemerintah melarang mudik dari dan ke area yang menerapkan pembatasan sosial berskala besar (PSBB) serta zona merah penyebaran virus Corona atau COVID-19. Dishub Riau mengatakan saat ini larangan mudik hanya berlaku untuk yang hendak masuk ataupun keluar Pekanbaru.
"Riau saat ini hanya Pekanbaru saja yang menetapkan PSBB, sehingga wilayah ini dilarang masuk dan keluar. Akses darat, udara dan laut semuanya hari ini ditutup," kata Kadishub Riau, Taufik, kepada wartawan, Jumat (24/4/2020).
Taufik mengatakan hari ini Bandara Pekanbaru juga sudah mulai melaksanakan Permenhub 25 Tahun 2020. Menurur Taufik, larangan operasional angkutan darat, laut dan udara dikhususkan pada wilayah yang menerapkan PSBB.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Di luar Pekanbaru yang berstatus PSBB, masih diperbolehkan tranportasinya. Yang tertutup dan terbuka saat ini hanya untuk Pekanbaru saja," kata Taufik.
Transportasi darat untuk masuk dan keluar daerah yang tidak menerapkan PSBB, kata Taufik, masih bisa beroperasi. Namum, semua orang yang hendak masuk ke suatu wilayah di Riau bakal diperiksa kesehatannya.
"Secara nasional kan yang provinsinya menetapkan PSBB hanya DKI dan Sumatera Barat saja, Riau belum. Jadi aturan inipun hanya berlaku bagi wilayah Pekanbaru saja," kata Taufik.
Presiden Larang Mudik, BNPB: 43% Pasien Positif COVID-19 Tanpa Gejala:
Taufik juga mengatakan kendaraan antar-provinsi masih diizinkan melintas dengan perlakuan khusus, yakni membawa TKI yang pulang dari Malaysia. Nantinya, kendaraan pengangkut TKI ini akan diberikan tanda khusus.
"Riau kan pintu keluar pemulangan TKI dari Malaysia, ya transportasi laut dan darat masih diperbolehkan, ini pengecualian," kata Taufik.
"Kita akan berikan tanda khusus bagi transportasi darat yang membawa TKI. Kan mereka berasal dari seluruh provinsi di Sumatera ini," sambung Taufik.
Sebelumnya, Permenhub soal larangan mudik 2020 tidak melarang mudik di luar daerah PSBB. Mudik juga bisa dilakukan di luar zona merah Corona.
"Ya, betul," kata juru bicara Kementerian Perhubungan, Adita Irawati, mengonfirmasi aturan ini, Jumat (24/4).
Adita menyebut aturan pelarangan mudik hanya berlaku di kawasan tertentu sudah dijelaskan sejak beberapa hari lalu. Pasal-pasal yang mengatur larangan mudik dari dan ke daerah PSBB atau zona merah itu bisa dibaca di sini.