Wakil Ketua MPR RI Lestari Moerdijat mengajak masyarakat untuk mematuhi kebijakan larangan mudik yang diberlakukan pemerintah. Hal itu dilakukan demi memutus rantai penyebaran COVID-19 di tanah air.
"Kebijakan larangan mudik yang diberlakukan pemerintah merupakan hasil evaluasi dari kebijakan sebelumnya yang sifatnya imbauan. Dengan kebijakan yang lebih tegas saya berharap masyarakat bisa mematuhi untuk tidak mudik," kata Lestari, Jumat (24/4/2020).
Menurutnya hari ini merupakan pelaksanaan hari pertama kebijakan larangan mudik yang bertujuan menekan laju penyebaran virus Corona ke sejumlah daerah di Tanah Air. Namun, sehari sebelumnya jalur pantai utara Jawa ramai dipadati pengendara roda dua dari arah Jakarta menuju ke sejumlah daerah di Jawa Barat dan Jawa Tengah. Pada beberapa hari sebelumnya di sejumlah terminal dan stasiun KA di Jakarta juga terlihat lonjakan penumpang tujuan Jawa Barat, Jawa Tengah dan Jawa Timur.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para perantau memilih mudik lebih dini karena kesulitan mencari nafkah di perantauan. Para perantau rela untuk menjalani isolasi ketika tiba di kampung halamannya daripada harus menanggung himpitan beban ekonomi di Jakarta yang tidak jelas ujungnya," ungkapnya.
Menyikapi kondisi tersebut, Rerie sapaan akrab Lestari, menyarankan pemerintah mencari solusi berbasiskan rasa keadilan, cara mencegah perantau yang kehilangan mata pencaharian agar tidak pulang kampung halaman, namun kebutuhan mereka bisa terpenuhi.
"Perlu ada solusi menyeluruh bagaimana mengatasi persoalan ini," tegas Rerie.
Diketahui, Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) memperkirakan 900 ribu perantau meninggalkan Jakarta sebelum larangan mudik diberlakukan. MTI juga mencatat masih ada 1,3 juta perantau yang belum pulang dan memiliki tujuan mudik ke wilayah Jawa Barat 13%, Jawa Tengah 33%, DIY 7,8%, Jawa Timur 20%, serta Sumatra dan Lampung 8%.
"Harus benar-benar dipikirkan upaya mencegah 1,3 juta perantau mudik ke kampung halaman sebagai upaya memutus rantai penyebaran virus. Sebab, apabila terus dibiarkan, dampak kesehatan maupun ekonomi akan semakin besar," jelasnya.
Untuk itu, Rerie kembali mengingatkan soal mekanisme pemberian bantuan secara cepat dan tepat bagi mereka yang menjadi korban Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akibat penyebaran pandemi virus corona atau COVID-19.
"Kami minta pemerintah lebih sigap mengatasi persoalan ini. Ketegasan dan ketepatan pemerintah dalam menerapkan berbagai kebijakan sangat diperlukan, khususnya memasuki periode puncak penyebaran COVID-19 sebagaimana diingatkan beberapa pakar," pungkasnya.
Bujuk Perantau Jangan Mudik, Ganjar Janji Biayai Sewa Kos:
(mul/mpr)